Dream – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum akan menjawab bantahan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
“ Ya apa nantinya jawaban dari Jaksa, iya itu saja. Mungkin nanti duplik-nya langsung kami jawab,” kata pengacara Jessica, Andi Yusuf, Senin, 20 Juni 2016.
Menurut Andi, keluarga Jessica rencananya akan hadir. Mereka akan menyaksikan secara langsung persidangan di PN Jakarta Pusat ini.
“ Rencananya akan datang,” tutur Andi. Namun, dari pantauan Dream, sampai berita ini ditulis keluarga Jessica belum terlihat di PN Jakarta Pusat.
Pada sidang sebelumnya, pengacara Jessica menyebut sejumlah kejanggalan dalam dakwaan jaksa yang menjerat kliennya. Menurut mereka, tak ditemukan peranan Jessica dalam kasus “ kopi sianida” ini.
Dalam dakwaan, Jaksa menjerat Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja. Dengan pasal itu, Jesica terancam hukuman mati.
© Dream
Dream - Sidang perdana Jessica Kumala Wongso digelar di Pengadilan Tinggi (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2016. Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Jessica setelah diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Jessica oleh JPU disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa Ardito Muardi.
" Perbuatan terdakwa jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 340 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP)," ucap Ardito.
Menurut Ardito, sebab Jessica membunuh Mirna karena sakit hati. Jessica, menurut JPU, sakit hati dengan Mirna karena, korban menasehati Jessica agar putus dengan kekasihnya.
" Sekira pertengahan 2015, Korban Mirna mengetahui permasalahan dalam hubungan percintaan antara terdakwa dengan pacarnya sehingga, korban Mirna menasehati terdakwa agar putus saja dengan pacarnya yang suka kasar dan pemakai narkoba, dengan menyatakan buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal,"
Menurut JPU, Jessica membunuh Mirna karena sakit hati atas perkataan Mirna saat Jessica dengan Mirna kala berkuliah di Kampus Billy Blue College Of Desain di Sidney, Australia.
" Sekira pertengahan tahun 2015, korban Mirna mengetahui permasalahan dalam hubungan percintaan antara terdakwa dengan pacarnya sehingga, korban Mirna menasehati terdakwa agar putus saja dengan pacarnya yang suka kasar dan pemakai narkoba, dengan menyatakan buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal," kata Ardito.
Kondisi itulah yang konon menurut JPU membuat Jessica merencanakan pembunuhan kepada Mirna. Jaksa menjelaskan, Jessica membubuhi sianida ke gelas kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia.
Sidang ini dipimpin oleh Kisworo sebagai ketua majelis, Martahi Hutapea sebagai anggota majelis, dan Binsar Gulton sebagai anggota majelis. Dalam sidang itu tampak ayahanda Wayan Mirna, Darmawan Salihin.
© Dream
Dream - Sangkaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang didakwakan kepada Jessica Kumala Wongso langsung ditanggapi oleh tim kuasa hukum Jessica. Nota keberatan atau eksepsi itu dibacakan anggota ketua tim kuasa hukum Otto Hasibuan.
Menurut Otto, dakwaan jaksa yang disangkakan kepada Jessica, tidak cermat dan tidak jelas. Salah satu butir yang menurut pengacara Jessica meragukan adalah penjelasan mengenai pembunuhan berencana.
" Jika pembunuhan berencana harusnya diuraikan dengan cermat dan tepat," kata Otto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 15 Juni 2016.
Menurut Otto, ada tahapan pembunuhan berencana yang tidak diuraikan secara rinci oleh jaksa.
" Mestinya JPU menjelaskan cara mendapat dan bentuk natrium sianida, dan cara penyimpanan. Tidak sekonyong-konyong Jessica dapat," kata mantan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi itu.
Selain itu, Otto juga keberatan dengan penyebab kematian Wayan Mirna Salihin. Sebab, dalam visum et repertum yang dia dapatkan tidak dijelaskan penemuan sianida dan proses kematian Mirna.
" JPU hanya menyebut ada 298 mg sianida di dalam es vietnam yang diminum Mirna, berdasarkan pada sisa minuman dan bukan pada korban. Tidak ada yang tahu berapa banyak yang berada di dalam tubuh korban," kata dia.
Tim kuasa hukum Jessica juga mempertanyakan dakwaan jaksa yang menyebutkan kliennya membunuh Mirna Salihin karena sakit hati akibat disuruh putus dengan pacar. Dakwaan itu dinilai tidak masuk akal.
Atas eksepsi itu, Otto meminta putusan sela hakim untuk mengabulkan eksepsi yang dibacakan.
Atas dibacakannya eksepsi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu untuk menjawab. Hakim Kisworo meminta pembacaan jawaban JPU dapat dilakukan pada Selasa, 21 Juni 2016. (Ism)
Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Ingin Meningkatkan Rasa Mencitai Diri Sendiri? Coba Ubah Cara Mengingat Masa Lalu

Tuban dan Canggu Ada di Jawa dan Bali, Mengapa Nama Tempatnya Bisa Sama?


