Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin (Kemenag)
Dream - Kementerian Agama segera menggelar evaluasi izin Lembaga Amil Zakat. Tindakan tegas akan dijalankan kepada LAZ yang terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat.
" Kita akan mengavaluasi Lembaga Amil Zakat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, melalui keterangan tertulis.
Evaluasi dilakukan menyusul temuan polisi mengenai adanya kotak amal yang dananya diselewengkan untuk membiayai organisasi teroris Jamaah Islamiyah dan jaringannya. Modus yang dijalankan, dana pada kotak amal digunakan lebih dulu oleh JI.
Setelah dipakai, dana yang terkumpul baru dilaporkan ke Badan Amil Zakat Nasional. Tujuan pelaporan yaitu agar aktivitas pengumpulan dana tetap dianggap legal.
" Kemenag dan Baznas pusat sedang telusuri informasi tersebut. Jika terbukti, tentu ada sanksi. Bisa sampai pencabutan izin," ucap Kamaruddin.
Kamaruddin menyarankan masyarakat selektif dan menyalurkan dananya kepada Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Laziswaf) yang terpercaya. Masyarakat tidak perlu khawatir karena Laziswaf yang profesional jumlahnyat tidak sedikit.
" Kami imbau masyarakat bisa menyalurkan amal sosialnya melalui laziswaf yang terpercaya, kredibel, dan profesional," ucap Kamaruddin.
Dia melanjutkan potensi penerimaan zakat nasional mencapai Rp230 triliun. Sementara realisasinya baru 3,5 persen atau sekitar Rp8 triliun.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M Fuad Nasar, menjelaskan Baznas sudah dibentuk di pusat dan 34 provinsi. Jugaada di 463 kabupaten dan kota.
Sementara, ada 81 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapat izin legalitas dari Kementerian Agama. Untuk pembinaan dan pengawasan, Kemenag rutin menggelar audit kepatuhan syariah dan akreditasi pengelola zakat.
Selain itu, terdapat pula 247 Lembaga Nazhir Wakaf Uang di bawah koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI). Rinciannya, 160 lembaga berbentuk Koperasi Syariah & Baitul Mal wa Tamwil (BMT), 46 berbentuk Yayasan, 27 lembaga memiliki induk pada Lembaga Amil Zakat (LAZ), tujuh lembaga berbasis organisasi masyarakat dan komunitas, dan tujuh lembaga berbentuk Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi dan Kampus.
" Jadi ada banyak pilihan masyarakat untuk bisa menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan wakafnya melalui lembaga yang kredibel," ucap Fuad.
Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Ingin Meningkatkan Rasa Mencitai Diri Sendiri? Coba Ubah Cara Mengingat Masa Lalu

Tuban dan Canggu Ada di Jawa dan Bali, Mengapa Nama Tempatnya Bisa Sama?


