Jamin Tak Berpihak, MK Siap Tangani Uji Materi UU Cipta Kerja

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 8 Oktober 2020 18:01
Jamin Tak Berpihak, MK Siap Tangani Uji Materi UU Cipta Kerja
MK akan menangani uji materi UU Cipta Kerja secara independen.

Dream - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menangani permohonan uji materi Undang-undang Cipta Kerja. Seluruh perkara yang diajukan terkait UU ini akan ditangani dan diputus.

" Tak ada kata lain, MK memastikan siap untuk menerima perkara, kapan pun dan berapa pun," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

Fajar menjamin Majelis Hakim Konstitusi bersikap independen dalam menyidangkan perkara uji materi UU Cipta Kerja. MK tidak dapat dipengaruhi kekuasaan maupun kepentingan golongan tertentu.

" MK tidak akan terkurang kejernihan berpikirnya dengan peristiwa apapun, apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan.

 

1 dari 6 halaman

Tak Terlibat Dukung Mendukung

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pernah meminta MK untuk turut mendukung UU Cipta Kerja. Fajar menegaskan hal itu hanya pernyataan politik Presiden, sementara MK akan memutus perkara dengan pikiran jernih.

" Sebagai pernyataan politik, ya, itu tak bisa dihindarkan. Tapi semua tahu, MK tak terlibat dalam dukung mendukung suatu UU atas nama kewenangan yang dimiliki, dan saya meyakini MK tak pernah menyampaikan pendapat atau pernyataan soal dukung mendukung," kata dia.

 

2 dari 6 halaman

Minta Kawal Publik

Lebih lanjut, Fajar menyatakan para Hakim Konstitusi bersifat netral dalam menangani dan memutus perkara. Dia pun meminta publik terus mengawal jalannya persidangan.

" MK memastikan selalu siap menerima dan memroses permohonan PUU (Pengujian Undang-undang). Untuk itu, silakan publik ikut mengawal dan memonitor setiap persidangan dan perkembangan penanganan perkara," kata Fajar.

Sumber: Liputan6.com/Fachrur Rozie

3 dari 6 halaman

Mahasiswa Geruduk Istana Tolak Omnibus Law, Buruh Tak Gabung

Dream - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia menggelar demonstrasi penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka akan berkumpul di depan Istana Merdeka dan meminta Presiden Joko Widodo membatalkan UU tersebut.

" Dari kami, BEM SI, aksi nasional nanti diperkirakan kurang lebih 5.000 mahasiswa di berbagai daerah, terpusat di Istana Merdeka," ujar Koordinator Media Aliansi BEM SI, Andi Khiyarullah, dikutip dari Merdeka.com.

Andi mengatakan, aksi di depan Istana Merdeka digelar untuk mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Perppu tersebut dibutuhkan untuk membatakan berlakunya UU Ciptaker.

" Karena memang bertujuan mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu," kata dia.

 

4 dari 6 halaman

Demo Mahasiswa Serentak

Andi melanjutkan aksi kali ini sudah dikonsolidasikan dengan seluruh anggota BEM SI di semua daerah sejak 5 Oktober. Mereka sepakat untuk menggelar demonstrasi secara serentak.

" Konsolidasi ini berlangsung sejak 5 Oktober dengan dihadiri oleh sejulah perwakilan beberapa wilayah, mulai Sumbagut (Sumatera Bagian Utara), Sumbagsel (Sumatera Bagian Selatan), Jabar, Jateng-DIY, BSJB, Jatim, Kaltimsel (Kalimantan Timur bagian Selatan), Kaltim, Kaltengbar (Kalimantan Tengan dan Barat), Balinusra (Bali-Nusa Tenggara)," ucap dia.

 

5 dari 6 halaman

KSPI Mogok Nasional

Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan tetap menggelar mogok nasional sebagai penolakan atas diberlakukannya UU Ciptaker. Tetapi KSPI tidak akan bergabung dengan mahasiswa dalam demonstrasi di Istana Merdeka.

" KSPI tetap mogok nasional di daerah masing masing di lingkungan pabrik masing-masing pada 8 Oktober ini, dan tak ikut aksi di DPR atau Istana," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal.

Said menegaskan pihaknya menggelar mogok nasional mulai 6 hingga 8 Oktober 2020. Aksi ini sedang dijalankan seluruh anggota KSPI di daerah masing-masing.

" Karena rencana aksi dengan surat pemberitahuan aksi mogok nasional," kata dia.

 

6 dari 6 halaman

Dukungan Untuk Massa Turun ke Jalan

Meski demikian, Said menyatakan dukungan kepada pihak yang menggelar aksi turun ke jalan. Itu merupakan bagian dari hak konstitusi warga negara dalam menyampaikan aspirasi.

" Setiap individu atau kelompok masyarakat serta organisasi diberi hak oleh konstitusi untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya di muka umum sesuai UU yang berlaku, termasuk membolehkan unjuk rasa," kata dia.

Tetapi, Said mengingatkan agar unjuk rasa digelar secara tertib dan damai. " Demi Indonesia yang kita cintai menjadi lebih baik," kata dia.

Sumber: Merdeka.com

Beri Komentar