Niat Puasa Qadha dan Tata Cara Pelaksanaanya dengan Panduan Lengkap

Reporter : Ulyaeni Maulida
Sabtu, 1 Mei 2021 08:05
Niat Puasa Qadha dan Tata Cara Pelaksanaanya dengan Panduan Lengkap
Puasa qadha hukumnya wajib bagi mereka yang mendapatkan halangan selama puasa Ramadhan.

Dream – Orang-orang yang mendapatkan halangan dan tidak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan diwajibkan untuk mengqadha puasanya. Biasanya sebagian orang memilih mengganti puasa yang terkena halangan itu di enam hari puasa syawal. Ada pula yang melakukan di bulan yang lain.

Qadha sendiri mempunya makna memenuhi atau melaksanakan. Adapun menurut istilah dalam Ilmu Fiqh, arti qadha adalah pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh Syariat Islam.

Seseorang yang melakukan puasa qadha harus mengucapkan niat berpuasa di malam harinya. Niat puasa qadha juga bisa dilafalkan usai santap sahur. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, “ Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.” (Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna)

1 dari 8 halaman

Hukum dan Tata Cara Melaksanakan Puasa Qadha

Puasa qadha dilakukan sebanyak jumlah hari yang hilang selama menjalankan puasa bulan Ramadhan sebelumnya.

Hukum puasa qadha adalah wajib dilakukan orang setiap muslim yang berhalangan di bulan Ramadhan lalu. Sementara syarat puasa qadha adalah baligh, berakal sehat, dan tidak memiliki halangan.

Allah SWT berfirman, " ... maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib baginya mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin ... " (QS. Al-Baqarah: 184).

Ilustrasi Berdoa

2 dari 8 halaman

Niat Puasa Qadha

Niat puasa qadha harus dilafalkan pada malam sebelumnya atau pada saat bangun sahur.

Adapun bacaan niat puasa qadha adalah:

 

Niat Puasa qadha

“ Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’I fardhi syahri Ramadhana lillahi ta‘ala.”

Artinya, “ Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.”

3 dari 8 halaman

Qadha Puasa Dapat Berurutan atau Terpisah

Pelaksanaan puasa qadha secara berurutan atau tidak dapat dilihat dari beberapa pendapat berikut.

Pendapat pertama menyatakan bahwa puasa qadha harus dilaksanakan secara berurutan karena puasa yang ditinggalkan juga berurutan. Namun belum ada hadits yang shahih tentang pendapat ini.

Pendapat kedua, menyatakan bahwa pelaksanaan qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan. Karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan bahwa puasa qadha harus dilaksanakan secara berurutan.

" Qadha' (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni)

4 dari 8 halaman

Bagaimana Jika Jumlah Hari yang Ditinggalkan Tidak Diketahui?

Puasa qadha harus dilaksanakan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Tetapi bagaimana jika seseorang lupa berapa banyak puasa qadha yang harus dilakukan?

Maka sebaiknya mengambil jalan tengahnya. Yaitu menentukan jumlah hari yang paling maksimum. Contohnya jika seseorang lupa apakah ia harus mengqadha puasa sebanyak 5 atau 6 hari. Maka sebaiknya ia memilih yang keenam. Karena lebih dalam berpuasa lebih baik daripada kurang.

(Sumber: islam.nu.or.id )

5 dari 8 halaman

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Ilustrasi

Memasukkan Benda ke Bagian Tubuh yang Berlubang dengan Sengaja

Hal-hal yang membatalkan puasa salah satunya adalah memasukkan benda ke bagian tubuh yang berlubang dengan sengaja. Bagian tubuh yang berlubang itu seperti hidung, kedua telinga, mulut, qubul dan dubur pria maupun wanita.

Lubang ini memiliki batas awal yang saat benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah. Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata. Dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata.

Sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum. Puasa batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan. Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan.

6 dari 8 halaman

Hilang Akal Karena Gila atau Epilepsi

Hal-hal yang membatalkan puasa selanjutnya adalah hilang akal. Sudah jelas bahwa orang gila atau menderita epilepsi tidak diwajibkan untuk berpuasa Ramadan. Jika seseorang memiliki gangguan kejiwaan secara tiba-tiba, dan sedang berpuasa, maka puasanya batal.

Melakukan Hubungan Seksual

Bersetubuh atau berhubungan suami istri di siang hari dalam keadaan puasa, merupakan salah satu hal-hal yang membatalkan puasa. Kalau puasanya adalah puasa Ramadan, maka wajib untuk mengganti puasa tersebut. Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus, yaitu puasa seseorang tidak hanya batal, tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya.

Denda ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin. Tapi kalau hubungan suami istri dilakukan pada malam hari saat sudah berbuka, maka tidak akan merusak puasa.

7 dari 8 halaman

Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja

Hal-hal yang membatalkan puasa berikutnya adalah mengeluarkan air mani dengan senagaja. Pria yang mengeluarkan air mani dengan sengaja (ejakulasi), puasanya bisa batal dan wajib untuk mengganti (qadha) puasanya.

Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.

Muntah dengan Sengaja

Muntah yang sengaja di sini maksudnya dengan sadar dan sengaja mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Sedangkan kalau tidak sengaja muntah (sama sekali tak ada niatan untuk muntah), maka tidak membatalkan puasa.

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya. Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka ini dapat menjadi salah satu hal-hal yang membatalkan puasa.

8 dari 8 halaman

Haid dan Nifas

Wanita yang datang bulan atau sedang haid, puasanya akan batal. Sekalipun haid datang di akhir siang atau menjelang waktu berbuka puasa, maka batal puasanya. Wanita yang kedatangan nifas pun, puasanya batal.

Selain dihukumi batal puasanya, orang yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengqadha puasanya. Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha. Sebab dalam shalat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada masa haid atau nifas.

Murtad (keluar) dari Islam

Seseorang yang tadinya muslim lalu murtad atau keluar dari Islam secara sadar dan sengaja, maka puasanya batal. Di samping batal puasanya, ia juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta mengqadha puasanya.

Merokok saat Puasa

adalah salah satu hal-hal yang membatalkan puasa. Walaupun tidak makan dan minum, merokok ini bisa membuatmu batal puasa.

Asap rokok merupakan benda yang bisa masuk ke dalam lambung, kecuali mencium wangi-wangian. Bukan hanya saat puasa Ramadan saja, merokok saat menjalankan puasa lainnya bisa membatalkan puasa.

 

(Dilansir dari berbagai sumber)

 

Beri Komentar