Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan kembali larangan mudik pada tahun ini. Sebagai kompensasi dari larangan tersebut, PHRI mengusulkan pengeluaran pemerintah ditambah.
Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran. Namun, ada syarat tertentu yang memungkinkan seseorang melakukan perjalanan selama penerapan larangan.