Pemberian yang dilarang diterima PNS seperti pemberian uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan pengobatan cuma-cuma.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, berencana akan memangkas 1 juta orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).