Kampung Zakat digulirkan sebagai upaya mengentaskan kemiskinan dan mengangkat ekonomi umat di berbagai daerah di Indonesia, termasuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional 2022 atau yang biasa disebut dengan Draf RUU Sisdiknas menuai kontroversi lantaran hilangnya kata ‘madrasah’ di dalamnya.