Zakat selama ini masih disalurkan untuk kepentingan konsumtif. Ke depan, Kemenag akan mengarahkan penyaluran zakat untuk kepentingan produktif agar menciptakan kesejahteraan.
Negara telah mengeluarkan peraturan pengurangan beban pajak bagi warga negara yang membayar zakat. Besaran pengurangan tersebut dapat mencapai 50 persen lebih.
Inisiatif penyusunan dasar tata kelola Zakat dan Waqaf pada level internasional telah dijalankan oleh BI bekerjasama dengan BAZNAS dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Sebagai negara mayoritas Muslim, RI memiliki potensi zakat yang sangat besar. Dengan jumlah yang ada saat ini, zakat bisa jadi penopang perbaikan ekonomi masyarakat miskin.
Para pengelola zakat kerap mengalami kendala terkait fikih dalam menyalurkan zakat. Konferensi zakat internasional akan digelar untuk melahirkan ketentuan fikih kontemporer.