Ilustrasi (http://www.infoyunik.com/)
Dream - Setelah sebelumnya selfie, kini muncul fenomena baru yakni sebuah aplikasi lipsing yang difasilitasi oleh dubmash.com. Aplikasi di ponsel pintar ini tengah digandrungi banyak orang, termasuk di Indonesia.
Namun sadarkah Anda jika dubsmash cukup erat kaitannya dengan konsumsi publik. Video yang kita buat ini akan disebarkan disebarluaskan ke sosial media. Fenomena dubsmash ini membuat para pemuka agama angkat bicara.
Dubsmash dalam istilah arab dikenal dengan Al-Muhaakah, di mana hal itu dimaksud untuk meniru niru gerakan atau suara orang lain dengan tujuan mengejek, menghina dan merendahkan orang lain.
Pada dasarnya hal itu hukumnya tidak diperbolehkan, terlebih lagi jika untuk menertawakan orang lain dalam bentuk istizah atau mengejek maka hukumnya menjadi haram.
Mengenai ini Rasulullah SAW pernah menegur istrinya Aisyah R.A. Ketika itu Aisyah menirukam gaya dan gerakan seseorang dalam ucapannya. Ulasan selengkapnya klik di sini.
Kirimkan kisah nyata inspiratif disekitamu atau yang kamu temui, ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi
Ayo berbagi traffic di sini!
Advertisement
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan