Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi Pengusaha Makanan Halal.
Dream – Industri makanan dan minuman (mamin) berharap Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengedepankan sisi transparansi dan kemudahan dalam mengurus proses pengajuan sertifikat halal. Mereka juga berharap ada pelayanan yang cepat dalam mengurus sertifikasi ini.
“Tentu BPJPH sebagai lembaga pemerintah, harus mendorong efisiensi sertifikasi halal yang merupakan nilai tambah dalam persaingan global, namun tidak menjadi beban baru bagi daya saing industri Indonesia,” kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, di Jakarta, dilansir dari Merdeka.com, Rabu 19 Juli 2017.
Sekadar informasi, saat ini, pemerintah masih mematangkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Pemerintah pun masih menyusun komposisi pengurus dan petunjuk teknis sertifikasi halal.
Adhi mengatakan industri mamin sangat mendukung jaminan produk halal. Potensi pasar halal yang sangat besar, namun potensi halal dan kewajiban halal perlu dibedakan.
Yang harus dibangun adalah cara memberlakukan jaminan halal dari hulu hingga ke hilir. Dia berharap proses sertifikasi halal bisa cepat dan tidak berbelit-belit.
“Di Undang-Undang baru, sudah ada batasan waktunya,” kata dia.
Adhi menambahkan badan ini juga harus memperhatikan para pengusaha skala kecil dan menengah agar mereka bisa mengurus sertifikasi halal dengan murah dan murah. “Bantuan kepada UKM tidak sekadar sertifikasi. Yang penting, bagaimana sertikat jaminan halal dilaksanakan sehingga jaminan halal bisa dipastikan,” kata dia.
Adhi melanjutkan, penerapan jaminan produk halal ini tidak bersifat mandatori, tetapi juga berlaku kepada semua produk dan jasa yang menyatakan halal.(Sah)
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?