Uber Buka Suara Tentang Aturan Taksi Online Yang Berlaku Mulai Hari Ini, Rabu 1 November 2017.
Dream – Aturan terbaru tentang taksi online berlaku mulai hari ini, Rabu 1 November 2017. Penyedia transportasi online, termasuk taksi online, juga harus mematuhi regulasi taksi online, Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Uber, salah satu operator jasa taksi online, menegaskan apresiasinya pada pemerintah yang turut memperhatikan bisns transportasi berbasis aplikasi ini.
“ Kami mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan yang sangat memperhatikan perkembangan ride sharing di Indonesia,” kata Head of Public Policy and Government Affairs Uber, John Colombo, di Jakarta.
Colombo menilai pemerintah cukup jeli melihat kesetaraan antara berbagai moda transportasi.
Terkait dengan penetapan tarif yang diberlakukan pemerintah, Colombo mengaku pihaknya akan berdiskusi dengan para stakeholder. Tujuannya agar ada solusi yang menguntungkan semua pihak.
“ Kami diskusikan terlebih dulu dengan pihak-pihak terkait supaya menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak,” kata dia.
Untuk diketahui, pemberlakuan tarif angkutan taksi akan dibagi menjadi dua, yaitu wilayah I dan wilayah II. Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali, sedangkan wilayah II Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Tarif baru yang berlaku di wilayah I adalah Rp3.000 per kilometer untuk batas atas dan Rp6 ribu untuk batas bawah. Di Wilayah II, batas bawahnya Rp3.700 per kilometer dan Rp6.500 per kilometer untuk batas atas.
(Sah)