Hati-hati! Muncul Modus Baru Penipuan Pelunasan Utang Kredit

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 1 September 2016 13:44
Hati-hati! Muncul Modus Baru Penipuan Pelunasan Utang Kredit
Bank sentral ini menegaskan tidak ada surat berharga yang digunakan untuk jaminan pelunasan utang untuk penipuan ini.

Dream – Penipuan berkedok pelunasan kartu kredit oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, marak terjadi di kalangan masyarakat. Salah satunya adalah dengan menggunakan jaminan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Bank Indonesia (BI) membantah ada sertifikat yang digunakan untuk jaminan pelunasan utang dalam penipuan kartu kredit.

“ Hal tersebut tidak benar dan merupakan tindak penipuan dan penyalahgunaan nama Bank Indonesia oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk keuntungan dan kepentingan pribadi,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara, di Jakarta, dilansir dari situs BI, Kamis 1 September 2016.

Tirta mengatakan BI tak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang dirugikan terkait kasus penipuan tersebut. Bank sentral ini pun meminta masyarakat untuk mengkonfirmasi terlebih dahulu apabila ada penawaran pelunasan kartu kredit dengan modus tersebut kepada Departemen Komunikasi BI di saluran telepon (62-21) 131 pada hari Senin-Jumat saat jam kerja, fax (62-21) 3864884, dan e-mail di bicara@bi.go.id.

" Dengan adanya modus penipuan janji pelunasan kredit oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, dengan ini BI menghimbau agar masyarakat waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan/atau ajakan dari pihak manapun terkait hal tersebut," kata dia.

Sekadar informasi, ada lima modus penipuan kartu kredit. Yang pertama adalah penawaran dari perusahaan/lembaga yang menjanjikan pelunasan kartu kredit dengan ajakan tidak membayar utang ke bank.

Kedua, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya, perusahaan/lembaga mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan  menyelesaikan utangnya.

“ Ketiga, pelunasan utang tersebut dilakukan dengan jaminan SBI/Surat Berharga lainnya yang salah satunya dikeluarkan oleh BI,” kata dia.

Tirta mengatakan modus keempat adalah perusahaan/lembaga tersebut meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/badan tertentu. “ Kelima, perusahaan tersebut mengakui bahwa utang rakyat Indonesia sudah dilunasi dengan pembayaran non tunai kepada Bank Indonesia,” kata dia.(Sah)

Beri Komentar