Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Penerapan pemakaian nomor rahasia (PIN) dalam transaksi kartu kredit urung dijalankan pada 1 Januari 2014. Kebijakan ini rencananya baru berlaku pada 30 Juni 2020.
Keputusan ini diambil setelah Bank Indonesia (BI) melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan PIN 6 digit sebagai sarana verifikasi dan autentikasi transaksi kartu kredit.
" Disimpulkan perlunya melakukan perubahan ketentuan (aturan PIN 6 digit)," kata Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Dream, Jumat, 12 Desember 2014.
Dalam ketentuan perubahan ini, BI menginstruksikan mulai 1 Juli 2015, seluruh penerbitan kartu baru dan kartu perpanjangan oleh penerbit kartu kredit di Indonesia wajib telah menggunakan PIN 6 digit.
BI juga memerintahkan seluruh kartu kredit wajib telah mengimplementasikan PIN 6 digit paling lambat tangal 30 Juni 2020.
" Dengan demikian, terhitung mulai 1 Juli 2020, tidak ada lagi kartu kredit yang tidak menggunakan PIN 6 digit," ungkap BI.
Bank sentral juga mewajibkan seluruh acquirer kartu kredit mengganti atau meningkatkan standar keamanan pada seluruh EDC dan host system sehingga dapat memproses transaksi kartu kredit dengan PIN 6 digit. Kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat 30 Juni 2015.
BI memberikan masa transisi atas pemrosesan transaksi kartu kredit sampai dengan tanggal 30 Juni 2020, di mana penerbit dapat melakukan pemrosesan transaksi kartu kredit dengan menggunakan tanda tangan atau PIN 6 digit sebagai alat autentikasi dan verifikasi.
" Mulai tanggal 1 Juli 2020 pemegang kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan tandatangan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi transaksi," kata Peter.
Pengecualian bisa diberikan untuk transaksi dengan menggunakan kartu kredit dari penerbit luar negeri atau transaksi di negara lain yang masih menerapkan verifikasi dan autentikasi dengan tandatangan.
BI tetap yakin jika penggunaan PIN lebih aman dari tandatangan mengingat PIN adalah angka rahasia yang hanya diketahui pemiliknya dan terenkripsi sehingga lebih sulit untuk dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya