Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
Ilustrasi Fintech. (Foto: Shutterstock)
Dream – Perusahaan teknologi finansial, PT Investree Radhika Jaya (Investree) telah mengantongi izin fintech syariah, Investree Syariah, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak November 2017 sampai Januari 2018, jumlah pembiayaan yang disalurkan dilaporkan telah mencapai Rp2,7 miliar.
Dana tersebut disalurkan dari 33 orang borrower syariah dan 1.341 orang lender.
“ Dengan hadirnya Investree Syariah, kami yakin dapat semakin memberdayakan UKM melalui layanan pembiayaan teknologi finansial yang aman, mudah, dan cepat, sehingga ‘Semua Bisa Tumbuh’ sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku, dan inklusi serta literasi keuangan syariah nasional pun dapat ditingkatkan,” Co Founder dan CEO Investree, Adrian Gunadi, di Jakarta, Selasa 30 Januari 2018.
Adrian mengatakan kehadiran fintech syariah ini merupakan upaya Investree untuk meningkatkan inklusi dan literasi finansial syariah.
Sekadar informasi, menurut data OJK, indeks literasi keuangan syariah sebesar 8,11 pesen dan inklusi keuangan syariah 11,06 persen.
“ Padahal, Indonesia merupakan negara dengan populasi umat Muslim terbesar di dunia,” kata dia.
Adrian mengatakan keberadaan Investree Syariah mempermudah investor untuk menanamkan modalnya. Dengan begitu, investor bisa memilih yang syariah untuk berinvestasi. Imbal hasilnya sama dengan konvensional.
“ Sama yield¬-nya dengan konvensional. Cuma yang bedain itu akad,” kata dia.
Adrian mengatakan layanan pembiayaan usaha syariah ini menggunakan tagihan serta dirancang dengan akad Al Qardh (pemberian dana talangan) dan akad wakalah bil ujrah (penunjukan lender ebagai wakil penagihan invoice untuk mendaptkan ujroh atau imbal hasil atau jasa penagihan yang dibayarkan.
Dia berkata fintech syariah ini tidak membiayai usaha-usaha yang diharamkan oleh Islam, seperti industri miras, prostitusi, dan makanan haram. “ Investree Syariah dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai borrower dan lender Investree, baik muslim maupun non-muslim,” kata Adrian.
Sekadar informasi, Invstree Syariah mengantongi izin regulator melalui surat nomor S-114/NB/233/2018 tentang produk pembiayaan invoice syariah sebagai bagian dari layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
(Sah)
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama


3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya


Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
