Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi SMS (www.intelbatt.com)
Dream - Masyarakat sebentar lagi bisa terbesar dari keluhan derasnya penawaran produk keuangan lewat pesan singkat (SMS). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tengah menyiapkan perangkat untuk pelarangan aktivitas tersebut.
" Kami banyak memperoleh pengaduan terhadap SMS yang diterima, berapa banyaknya, ya cukup banyak," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad di Hotel Ritz Carlton, Jakarta seperti dikutip Merdeka.com, Kamis, 19 Juni 2014.
Muliaman menjelaskan, OJK bakal mengimplementasikan kebijakan larangan penawaran produk keuangan pada Agustus mendatang. Salah satu yang dilarang adalah promosi lewat teknologi berbasis IT seperti SMS.
" Tahun lalu kita telah membuat aturan bagaimana orang tidak bisa menawarkan.Setiap nanti membuat aplikasi, seperti kalau kita membuka kartu kredit, di situ ada pilihan akan terbuka untuk publik atau tidak. Jika tidak, maka tidak ada lagi masukan-masukan," jelas dia.
Sebagai informasi, OJK pada pertengahan Mei lalu telah mengeluarkan surat resmi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mengenai semakin maraknya penawaran produk dan/atau layanan jasa keuangan melalui SMS dan telepon yang dilakukan oleh pihak ketiga. Aktivitas ini diakui telah mengarah pada kondisi yang dapat meresahkan masyarakat.
OJK juga telah meminta agar PUJK wajib menghentikan penawaran produk dan/atau layanan jasa keuangan melalui layanan SMS dan/atau telepon yang dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Konsumen dan/atau masyarakat.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bagian dari persiapan implementasi pemberlakuan POJK Nomor : 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang berlaku mulai 6 Agustus 2014. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya