Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
(Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com)
Dream – Kementerian Perdagangan menyebut ada 14 juta kWh meteran listrik yang memasuki masa kedaluwarsa. Diduga mesin pencatat pemakaian listrik yang sudah tua inilah yang membuat perhitungan daya menjadi tidak presisi.
Dikutip dari Liputan6.com, Selasa 16 Juni 2020, Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan, Rusli Amin, mengatakan, kementeriannya telah melayangkan surat kepada Kementerian BUMN terkait kemungkinan mesin pencatat daya listrik telah usang ini.
" Sebetulnya kami sudah membuat surat dari Menteri Perdagangan kepada Menteri BUMN terkait masalah jumlah kWh meter ini. Kami melihat jumlah meteran listrik yang sudah habis masa teranya itu kira-kira sekitar 14 juta, cukup banyak," kata Rusli dalam teleconference.
" Ini menurut saya cukup tidak memberi kepastian dari sisi pelanggan apakah alat ukur mereka ini masih layak dipakai atau tidak," kata dia.
Jumlah meteran listrik yang terpasang terus naik setiap tahunnya. Dari sekian jumlah meter yang terpasang, ada beberapa yang belum ditera ulang, dan secara akumulasi terus menumpuk tiap tahunnya.
" Kalau ditanya apakah saat ini tagihan dari pelanggan naik karena kWh meternya, saya bisa bilang iya atau tidak. Karena kalau dari sisi metrologi, itu bisa merugikan konsumen bisa juga merugikan si PLN sebagai penyuplai alat ukur," kata dia.
Dikatakan bahwa meteran listrik dijadikan sebagai alat ukur transaksi dan dasar pembayaran bagi konsumen. “ Artinya, dari sisi metrologi bisa plus dan minus,” kata Rusli.
Oleh karenanya, Rusli mengajak para konsumen rutin mengecek pemakaian listrik pada kWh meternya, untuk memastikan apakah tagihan yang dikenakan sudah sesuai atau belum.
Terlebih dengan masa teranya. Rusli meminta masyarakat untuk memastikan apakah teranya masih berlaku atau tidak.
" Mudah-mudahan ini bagi konsumen dan masyarakat jadi aware. Coba kalau bapak ibu sekalian dengan tagihan listrik seperti itu ada lonjakan, cek dulu kWh meternya. Masa teranya masih berlaku enggak," imbuh dia.
(Sumber: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya