Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Jam Kerja PNS hingga Swasta di Jabodetabek Dibagi Dua Shift

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 15 Juni 2020 15:36
Jam Kerja PNS hingga Swasta di Jabodetabek Dibagi Dua Shift
Pembagian jam kerja ini bertujuan untuk mencegah penularan virus corona.

Dream – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan imbauan pembagian jam kerja untuk para pegawai di ibukota. Imbauan dalam bentuk surat edaran itu dibuat untuk mengantisipasi penularan virus Covid-19 yang disebabkan oleh kepadatan penumpang di fasilitas kendaraan umum.

Imbauan jaga jarak diakui menjadi tantangan para pekerja, khususnya di wilayah Jabodetabek. Di wilayan ini masyarakat umumnya bergerak bersama-sama di jam sibuk jelang bekerja.

Merespons masih banyaknya pekerja yang berkerumun di jam sibuk ini, Gugus Tugas menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan data satu moda transportasi, seperti commuter line atau KRL, mencatat lebih dari 75 persen penumpang KRL adalah para pekerja, baik ASN, BUMN, maupun swasta.

“ Kalau kita perhatikan detail pergerakannya, hampir 45 persen mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 5.30 sampai 6.30,” kata Yurianto di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id, Senin 15 Juni 2020.

Yuri mengatakan bahwa kondisi tersebut berisiko ketika para pekerja berangkat secara bersamaan pada jam yang hampir sama, menuju ke tempat kerja.

1 dari 3 halaman

Jam Kerja Dibagi Dua Shift

Kondisi inilah yang menjadi salah satu dasar bagi Gugus Tugas Pusat untuk mengeluarkan Surat Edaran nomor 8 tahun 2020, tentang pengaturan jam kerja, pada adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Yang Produktif dan Aman Dari Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Surat edaran tersebut akan mengatur dua tahapan awal mulai bekerja, yang diharapkan dapat berimplikasi pada akhir hari jam kerja.

Untuk gelombang pertama, Gugus Tugas Nasional berharap seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta, akan menggunakan dua tahapan. Tahap pertama atau gelombang yang pertama, akan memulai pekerjaan mulai 07.00 sampai 07.30 WIB.

" Diharapkan dengan 8 jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 atau 15.30,” kata dia.

Sementara gelombang yang kedua diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 sampai 10.30 sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 dan 18.30. Upaya ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang.

“ Agar protokol kesehatan, khususnya terkait dengan physical distancing, betul-betul bisa dijamin. Pembagian ini tentunya tidak akan menghilangkan kebijakan yang kita harapkan diberikan oleh semua institusi, baik itu institusi pemerintah, BUMN, maupun swasta, untuk tetap mempekerjakan dari rumah untuk pegawainya yang memiliki risiko tinggi terpapar dan berdampak buruk kepada yang bersangkutan dari Covid-19,” kata dia.

2 dari 3 halaman

Karyawan Kategori Ini Diberikan Kebijakan Bekerja dari Rumah

Lebih lanjut, Yuri menyampaikan terkait pegawai berisiko tinggi terpapar dan berdampak buruk seperti mereka yang memiliki penyakit komorbid, antara lain hipertensi, diabetes ataupun kelainan penyakit paru obstruksi menahun dapat diberikan kebijakan untuk bekerja di rumah.

“ Ini penting, karena kelompok-kelompok inilah yang rentan,” kata dia.

Yurianto menambahkan juga pada pegawai yang masuk dalam kelompok usia lanjut sehingga mereka diharapkan dapat bekerja di rumah.

“ Kita tidak hanya berbicara tentang keberadaan para penumpang di dalam kereta, namun ada proses perjalanan dari rumah menuju ke stasiun. Proses menunggu di stasiun, dan demikian sebaliknya dari stasiun menuju tempat pekerjaan, dan seterusnya. Ini betul-betul harus kita atur volumenya, sehingga physical distancing bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” lanjut Yuri.

3 dari 3 halaman

Mulai Diterapkan Hari Ini

Surat edaran akan mulai diterapkan pada hari ini, Senin 15 Mei 2020, sehingga penerapannya dapat mengoptimalkan pengendalian penularan Covid-19.

Pada kesempatan itu, Ia menyampaikan bahwa Gugus Tugas berharap penerapan protokol kesehatan dapat diselenggarakan secara lebih baik, secara konsisten, baik pada sisi fasilitas yang tersedia, maupun pada sisi masyarakat yang menggunakan fasilitas itu.

“ Keseimbangan ini harus kita laksanakan dan kita membutuhkan kerjasama, dan partisipasi semuanya,” kata dia.(Sah)

Beri Komentar