Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
Penerimaan Zakat Di Malaysia (Foto: Shutterstock)
Dream - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud, punya usulan terkait wacana pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pajak. Menurut dia, apabila wacana itu diterapkan, sebaiknya ASN yang dipotong gajinya untuk pajak mendapat pengurangan pajak.
" Bisa menjadi tax deductible, artinya, siapa saja yang membayar zakat (melalui potongan gaji), (mendapat) pengurangan pajak," ucap Marsudi di Jakarta, Kamis 8 Februari 2018.
Dia mengatakan, pemerintah seharusnya menjelaskan terlebih dulu bagaimana skema pemotongan gaji tersebut. " Modelnya, apa mau ambil brutonya? Jadi total gaji dipotong dibayarkan zakat atau yang netto, kalau setelah dipotong makan, transport, biaya keluarga, baru buat zakat atau seperti apa," ucap dia.
Menurut Marsudi, pemerintah sebaiknya membuat aturan yang jelas terlebih dulu. Sehingga, masyarakat tidak dibuat bingung dengan kebijakan tersebut. " Karena di dunia ini cuma ada dua, suruh menjadi pembayar zakat atau penerima zakat," ujar dia.
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama
