Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih
Dream - Menjelang implementasi pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), pemerintah akan membebaskan bea masuk dan pajak impor pembelian bahan baku bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Kebijakan baru ini bakal memangkas biaya pembelian bahan baku dari luar negeri hingga 20 persen.
“ Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea Cukai mengeluarkan kebijakan yang sudah masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II, yaitu membebaskan bea masuk dan pajak impor atas pembelian bahan baku serta mesin,” ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi seperti dikutip dari laman situs Kementerian Keuangan, Selasa, 1 Desember 2015.
Heru menambahkan, regulasi ini merupakan salah satu wujud dukungan pemerintah untuk mengembangkan UMKM di Indonesia, agar mampu merebut pasar domestik, regional, bahkan internasional.
Lewat paket kebijakan ini, pemerintah juga memberikan relaksasi atas ketentuan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), antara lain berupa penghilangan kewajiban meletakkan jaminan uang tunai atau garansi bank.
Selain kemudahan-kemudahan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga akan memberikan kemudahan untuk memanfaatkan Pusat Logistik Berikat (PLB) bagi UMKM. Hal ini akan dilakukan dengan memindahkan gudang atau PLB yang selama ini berada di luar negeri ke pusat industri di dalam negeri.
“ Pemindahan ini juga punya andil dalam mengurangi biaya logistik nasional. PLB menyediakan bahan baku dan mesin, ini menjadi kesempatan bagi IKM (industri kecil dan menengah), karena yang tadinya harus impor, sekarang cukup membelinya di PLB," urainya.
" Ada dua keuntungan lain, yaitu harganya yang murah, serta ketersedian stok bisa dipastikan. PLB juga bisa dimanfaatkan untuk mengirim barang yang akan dipasarkan ke luar negeri," tambahnya.
Lebih lanjut Heru mengungkapkan, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta akan menjadi prioritas dan tolok ukur utama implementasi kebijakan ini. Hal ini dikarenakan, kedua wilayah tersebut merupakan pusat UMKM nasional, dengan lebih dari tujuh juta UMKM yang bergerak di berbagai bidang industri.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah Gayatri Indah Cahyani menilai, kebijakan ekonomi ini sangat berpengaruh bagi pengembangan sektor UMKM untuk go international.
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih

Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?

5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya

Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang