Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Pajak (pajak.go.id)
Dream - Wacana pemerintah yang akan memberikan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk wajib pajak yang menyimpan uang dan aset di luar negeri harus dikaji matang. Selama ini, kebijakan serupa di negara berkembang dianggap hanya berhasil untuk jangka pendek.
Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan, penelitian IMF pada 2008 menunjukan tingkat keberhasilan tax amnesty di negara berkembang hanya 50 persen.
Namun diakui, kebijakan pengampunan pajak di negara maju, memang cukup efektif mendongkrak penerimaan pajak. Keberhasilan ini ditunjang pengelolaan administrasi yang sudah baik serta tingkat kepercayaan yang relatif tinggi dari masyarakat.
" Di negara berkembang, meski berkontribusi meningkatkan penerimaan dalam jangka pendek, namun dalam jangka panjang penerimaan menurun," kata Yustinus Prastowo dalam diskusi Menimbang Pro dan Kontra Tax Amnesty di Jakarta, Jumat 5 Juni 2015.
Menurut Prastowo penurunan penerimaan pajak usai kebijakan tax amnesty itu biasanya dipicu pengelolaan administrasi yang belum baik dan adanya ketidakpercayaan wajib pajak.
Pengampunan pajak juga bersifat netral sehingga tidak bisa menjadi rekomendasi untuk menjamin peningkatan kepatuhan dan sistem perpajakan di masa mendatang.
“ Untuk negara berkembang, tax amnesty sebaiknya dirancang untuk menjadi titik tolak baru bagi sistem perpajakan yang baru melalui rekonsiliasi data,” ucapnya. “ Sebelum amnesti diberikan, otoritas pajak harus memiliki data akurat dan menyiapkan administrasi pascaamnesti.”
Prastowo pesimistis Indonesia bisa menerapkan kebijakan pengampunan pajak dengan baik jika tak ada persiapan yang baik.
“ Memberikan pengampunan hanya terhadap asset dari luar negeri menjadi tidak adil dan tidak fair,” ujar Prastowo.
Seharusnya, usul Prastowo, tax amnesty diberikan untuk wajib pajak orang pribadi dan mencakup seluruh penghasilannya. “ Jika cakupan hanya pada penghasilan di luar negeri akan mendorong moral hazard yaitu income shifting ke luar negeri demi mendapatkan pengampunan,” pungkas Prastowo.
Laporan: Kurnia Yunita Rahayu
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya