Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Singapura Denda Pengusaha yang Tak Gaji Karyawan di Masa Pandemi Corona

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Senin, 27 April 2020 09:47
Singapura Denda Pengusaha yang Tak Gaji Karyawan di Masa Pandemi Corona
Pandemi corona membuat sebagian karyawan dirumahkan tanpa gaji, bahkan dipecat.

Dream – Pemerintah Singapura memberikan bantuan kepada perusahaan yang mengalami masalah keuangan karena pandemi virus corona. Mereka memberi bantuan agar para perusahaan tetap bisa menggaji karyawan.

Kementerian Tenaga Kerja Singapura menyebut perusahaan yang harus mengurangi gaji atau merumahkan karyawan karena corona akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Menurut laman Straits Times, bantuan ini adalah Skema Dukungan Pekerjaan. Namun, perusahaan ini harus tetap menggaji karyawan.

 

1 dari 2 halaman

Tak Masuk Akal Lakukan Ini

Kalau perusahaan menolak, Kementerian Tenaga Kerja akan memberikan denda.

“ Kementerian telah menerima aduan tentang sejumlah perusahaan yang belum membayar gaji para pegawai selama masa pandemi,” kata instansi tersebut.

Kementerian memahami pengusaha mengalami kesulitan selama corona. Pemerintah menilai tak masuk akal memperpanjang cuti tanpa gaji atau penghematan lainnya tanpa persetujuan karyawan.

Untuk menangani pandemi ini, pemerintah juga meningkatkan subsidi hingga 75 persen per bulan.

2 dari 2 halaman

Bebaskan Pungutan Karyawan Asing

Kementerian Tenaga Kerja juga membebaskan pungutan pekerja asing sebesar 750 dolar Singapura (Rp8 juta) hingga 1 Mei. Kebijakan penghapusan ini sudah diterapkan sejak 29 Februari 2020.

Pemerintah akan menyelidiki seluruh pengaduan yang valid dan dapat menahan subsidi program Sekam Dukungan Pekerjaan atau pembayaran Retribusi Pekerja Asing bagi perusahaan yang belum membayarkan gaji para pegawainya.

Perusahaan yang salah juga akan ditarik hak kerja mereka.

Beri Komentar