Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Kendaraan Bermotor
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam peraturan terbarunya telah menetapkan besaran down payment (DP) atau uang muka pembiayaan syariah untuk kendaraan. Dalam POJK Nomor 31 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah, OJK menetapkan besaran DP tersebut sebesar 20-25%.
" Bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 20% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan," tulis aturan itu yang dikutip, Minggu 23 November 2014.
Begitupun dengan kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif, seperti untuk kendaraan umum. Uang muka yang dikenakan juga paling rendah sebesar 20% dari harga jual kendaraan.
Sementara, untuk kendaraan bermotor roda empat untuk tujuan non produktif atau untuk kendaraan pribadi maka paling rendah uang muka yang dikenakan sebesar 25% dari harga jual kendaraan.
Aturan tersebut mengalami perubahan dari batasan uang muka yang ditetapkan Bank Indonesia pada tahun lalu di mana uang muka Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) syariah untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua dan tiga dipatok minimal 25%. Sedangkan untuk pembelian mobil dengan KKB syariah, uang mukanya minimal 20-30%.
Menurut OJK, aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan dengan prinsip syariah bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap usaha perusahaan pembiayaan dengan prinsip syariah. Selain itu, guna mengembangkan usaha perusahaan pembiayaan dengan prinsip syariah.
" Dalam rangka meningkatkan perkembangan usaha perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan usaha dengan syariah, perlu diterbitkan ketentuan mengenai penyelenggaraan usaha oleh perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan usaha dengan prinsip syariah," jelas aturan tersebut.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh


5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun