Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah dirilis pemerintah. Payung hukum ini berfungi untuk menjamin kehalalan dan melindungi konsumen dari produk non-halal.
Tetapi, beleid ini ternyata masih dipandang sebagai upaya perlindungan konsumen. UU Ini dianggap belum mampu menjadi alat strategi ketahanan produk lokal serta pembangunan industri.
" Selama ini, UU JPH baru dipandang dari perspektif perlindungan konsumen," kata Ekonom Universitas Indonesia, Niken Iwani Surya Putri, dalam diskusi akhir tahun 'Peran Produk Halal Dalam Memperkuat Daya Saing Ekonomi Indonesia Produk Asing, Halalkah?' di Jakarta, Rabu, 28 Desember 2016.
Niken menilai penerapakan label halal pada produk hanya menahan sementara laju produk impor. Jika suatu produk impor belum memiliki label halal, Niken mengatakan pelaku usaha bisa memproses labelisasi halal di Indonesia.
Setelah produk sudah mendapatkan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), produk impor ini bisa diterima oleh konsumen Muslim di dalam negeri.
" (Kewajiban memberi label halal) bukan solusi jangka panjang," kata dia.
Lalu, bagaimana caranya agar produk dalam negeri bisa bersaing?
Niken mengatakan ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk memperkuat produk dalam negeri. Salah satunya mengoptimalkan industri halal di sektor agro industri, tekstil, alas kaki, industri penunjang, industri kreatif, dan industri pengolahan.
" Itu yang harus diperkuat untuk produk halal," kata dia.
Selain itu, harus ada pembangunan infrastruktur untuk mendukung produk halal, seperti halal center dan pergudangan untuk produk halal. Niken juga menilai perlu ada insentif berupa keringanan pajak dan kemudahan perizinan bagi pelaku usaha produk halal.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya