Ilustrasi Pelaksanaan Ibadah Haji Di Tanah Suci. (Foto: Pexels.com)
Dream – Macam-macam haji perlu diketahui oleh setiap kaum Muslim. Hal ini lantaran ibadah haji termasuk ke dalam rukun Islam yang kelima. Ibadah haji hukumnya wajib bagi setiap kaum Muslim yang mampu mengadakan perjalanan ke Tanah Suci.
Ibadah haji dikaitkan langsung dengan kemampuan fisik dan finansial hamba-Nya. Sebab ibadah rukun Islam kelima ini perlu menempuh perjalanan panjang dan membutuhkan banyak materi dan fisik yang kuat.
Kewajiban menjalankan ibadah haji bagi umat muslim yang mampu ini tertulis dalam Alquran Surat Al-Imran ayat 97:
“ Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Rupanya ada beberapa macam-macam haji dalam Islam. Macam-macam haji ini dilakukan dengan cara pelaksanaan yang tentu berbeda-beda. Berikut penjelasan macam-macam haji yang berhasil Dream rangkum dari berbagai sumber.
Sebelum mengetahui macam-macam haji, kamu perlu mengetahui rukun ibadah haji terlebih dahulu. Rukun merupakan sesuatu yang harus ada ketika melakukan sesuatu. Ibadah haji tidak sah bila meninggalkan salah satu rukun. Namun jika yang ditingalkannya adalah bagian dari wajib haji, maka hajinya tetap sah tapi harus membayar dam atau denda.
Berikut beberapa rukun haji yang wajib ada saat pelaksanaan ibadah haji:
Sedangkan wajib haji adalah:
Setelah mengetahui rukun dan wajib haji, Sahabat Dream juga perlu mengetahui dam atau denda yang dibayarkan ketika tidak melaksanakan wajib haji. Dam artinya adalah darah. Dalam ibadah haji dam artinya adalah denda karena adanya pelanggaran.
Dam tartib: sifat dam yang memiliki beberapa poin dan pemenuhannya hanya satu dan harus berurutan dari yang pertama.
Dam takhyir: sifat dam yang memiliki beberapa poin dan pemenuhannya boleh memilih salah satunya.
Sebelum lebih dalam membahas macam-macam haji, kita juga perlu mengetahui cara membayar dam, yakni melalui dua cara:
Pelanggaran lainnya yaitu saat melakukan jima’ mufsid atau jima’ yang dilakukan sebelum tahallul awwal. Cara membayar damnya dengan menyembelih seekor unta, seekor sapi, 7 ekor domba, atau berpuasa lamanya seharga anak unta dibagi satu mud kali 1 hari.
Adapun pelanggaran selanjutnya adalah nikah atau menikahkan. Tidak ada dam, hanya status pernikahannya tidak sah. Selain itu, yang termasuk dalam jenis dam Takhyir atau memilih yakni:
Cara membayar damnya boleh memilih antara menyembelih seekor domba, atau bershodaqoh makanan sebanyak 3 kali ukuran zakat fitrah (10 liter) dan dibagikan kepada 6 orang-orang yang faqir atau miskin.
Pelanggaran lain yang masuk dalam dam takhyir adalah membunuh binatang darat yang halal dimakan tapi liar. Cara membayar damnya boleh memilih antara:
Miqot artinya batas, terdiri dari miqot zamani yang artinya batas waktu dan miqot makani artinya batas tempat. Miqot Zamani adalah sejak masuk bulan haji (Syawal, Dzulqo’dan dan Dzulhijjah) dari tanggal 1 Syawal sampai dengan tanggal 9 Dzulhijjah.
Sehingga tidak sah hajinya bila berihrom sebelum atau sesudah waktu tersebut. Rentang waktu antara tanggal 1 Syawwal dan 9 Dzulhijjah adalah waktu untuk memulai atau berniat ihrom haji, bukan untuk melaksanakan haji.
Ketika seorang muslim memulai ihrom dari 1 Syawwal, maka sejak itu seluruh larangan haji terkena kepadanya sampai orang tersebut melakukan tahallul pada 9 Dzulhijjah atau kurang lebih selama 70 hari.
Sedangkan Miqot Makani adalah batas tempat. Bagi penduduk Mekah miqatnya adalah pintu rumahnya, dan bagi yang di luar Makkah yaitu:
Macam-macam haji berkaitan dengan waktunya. Mari simak macam-macam cara pelaksanaan ibadah haji di bawah ini:
Macam-macam haji yang pertama adalah disebut Haji Ifrad. Haji Ifrad merupakan haji yang dikerjakan terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan ibadah umrah. Istilah Ifrad artinya memisahkan sesuatu yang bergabung menjadi sendiri-sendiri.
Sederhananya orang yang melaksanakan Haji Ifrad akan menyelesaikan ibadah haji terlebih dahulu. Setelah selesai semua rangkaian ibadah hajinya, baru kemudian ia menjalankan ibadah umroh.
Cara pelaksanaan ibadah haji Ifrad adalah:
Macam-macam cara pelaksanaan ibadah haji yang kedua adalah haji Qiran. Ibadah Haji Qiran merupakan ibadah haji yang menggabungkan antara niat haji dan umrah sekaligus. Kedua ibadah ini dikerjakan pada bulan-bulan haji secara bersamaan. Cara pelaksanaan ibadah Haji Qiran adalah:
Dengan menjalankan Haji Qiran, maka haji dan umroh selesai secara bersamaan. Perbedaannya dengan macam-macam cara pelasanaan ibadah haji lainnya adalah adanya kewajiban membayar dam atau denda dengan menyembelih hewan qurban (seekor kambing, sepertujuh sapi atau unta) pada tanggal Dulhijjah atau hari tasyriq.
Macam-macam haji yang ketiga adalah Haji Tamattu’. Ibadah yang satu ini merupakan haji yang mendahulukan umroh dahulu baru kemudian ibadah haji. Cara pelaksanaan ibadah Haji Tamattu’ yaitu:
Umat muslim yang melaksanakan Haji Tamattu’ wajib menyembelih hewan qurban sebagai dam yakni seekor kambing/ sepertujuh dari sapi/ sepertujuh dari unta pada 10 Zulhijjah atau di hari-hari tasyriq yakni tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.
Itulah keterangan macam-macam haji lengkap dengan penjelasan rukun, miqot, dam dan cara pembayaran dam atau denda yang wajib diketahui bagi calon Jemaah haji. Dengan memahami penjelasan di atas, diharapkan para calon Jemaah haji bisa menjad haji yang mabrur.
Selain macam-macam haji yang telah disebutkan di atas, masih ada lagi macam-macam haji lainnya yati haji badal.
Haji Badal adalah haji yang dilakukan atas nama orang lain yang telah meninggal dunia atau yang tidak mampu melaksanakan ibadah haji sendiri. Seorang Muslim dapat melaksanakan haji Badal atas nama orang lain dengan niat ikhlas dan memenuhi syarat-syarat pelaksanaan haji.
Haji Badal adalah jenis haji yang dilaksanakan atas nama orang lain yang telah meninggal dunia atau yang tidak mampu melaksanakan ibadah haji sendiri. Dalam Islam, diizinkan bagi seseorang untuk melaksanakan ibadah haji atas nama orang lain yang telah meninggal dunia atau yang tidak mampu melaksanakan haji karena alasan kesehatan atau kekurangan finansial.
Haji Badal dilakukan sebagai bentuk kebaikan dan ibadah yang dapat dilakukan oleh orang yang masih hidup untuk meringankan beban orang yang telah meninggal dunia atau yang tidak mampu melaksanakan haji. Orang yang melaksanakan haji Badal melakukan ibadah haji seperti biasa, dengan niat dan pelaksanaan yang sama seperti haji biasa. Namun, dalam niatnya, ia menyebutkan bahwa ibadah haji tersebut dilakukan atas nama orang yang ditentukan.
Proses pelaksanaan haji Badal melibatkan beberapa langkah, antara lain:
Sebelum melaksanakan haji Badal, orang yang akan melaksanakan harus memperoleh izin atau wakil dari keluarga atau pewaris orang yang telah meninggal dunia atau yang tidak mampu melaksanakan haji. Izin tersebut dapat berupa wasiat yang ditinggalkan oleh orang tersebut sebelum meninggal, atau dapat diberikan oleh keluarga yang masih hidup.
Orang yang melaksanakan haji Badal melakukan semua tahapan dan ritual haji seperti biasa. Ia akan berangkat ke Makkah, mengenakan ihram, melaksanakan tawaf, sa'i, wuquf di Arafah, melempar jumrah, dan melakukan ritual-ritual lainnya sesuai dengan tata cara haji yang telah ditentukan.
Saat melaksanakan ibadah haji, orang yang melaksanakan haji Badal menyebutkan niat dan mendoakan orang yang dimaksud. Ia berharap agar ibadah haji tersebut diterima oleh Allah dan memberikan manfaat dan rahmat bagi orang yang telah meninggal dunia atau yang tidak mampu melaksanakan haji.
Haji Badal dianggap sebagai amalan yang mulia dan dapat memberikan keberkahan kepada orang yang telah meninggal dunia atau yang tidak mampu melaksanakan haji. Namun, penting untuk memperoleh izin dan bimbingan dari ahli agama atau ulama yang berkompeten sebelum melaksanakan haji Badal, agar ibadah tersebut dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Penting untuk dicatat bahwa ibadah haji merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi mereka yang mampu melakukannya. Pemilihan jenis haji akan tergantung pada niat dan kondisi individu. Sebelum melaksanakan haji, disarankan untuk memperoleh pengetahuan dan bimbingan dari ahli agama atau ulama yang berkompeten agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan benar.