Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Dream - Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih menyisakan sejumlah hal yang belum terungkap.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya menemukan hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan, salah satunya hilangnya CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
Sigit menduga masih ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa dalam kasus ini. Hal-hal yang belum terungkap itu di antaranya:
Alasan Irjen Ferdy Sambo menyuruh tersangka Bharada E menembak Brigadir J hingga saat ini belum diketahui. Kemudian, motif penembakan juga belum ditemukan hingga saat ini.
Kapolri menyatakan tim khusus masih melakukan pendalaman guna mengetahui motif penembakan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia.
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disebut-sebut sebagai awal terjadinya baku tembak.
Namun, Sigit menyatakan bahwa tidak ditemukan peristiwa tembak menembak dalam kasus ini. " Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," jelas dia.
Kepolisian sampai saat ini belum menyimpulkan apakah Ferdy Sambo terlibat langsung dalam penembakan yang menewaskan Brigadir J.
" Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait," ujarnya.
Dijelaskan bahwa Ferdy Sambo memiliki peran menyuruh melakukan penembakan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.
Kepolisian juga belum bisa menyimpulkan apakah terjadi pelecehan seksual sebelum peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
" Terkait motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap ibu Putri. Saat ini belum bisa kita simpulkan," terang Kapolri.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menilai dugaan pelecehan seksual kecil kemungkinannya. Sebab, Timsus menerapkan Pasal 340 KUHP dalam kasus ini.
" Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan seksual)," kata Agus.
Hingga kini, Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuwat serta Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Sementara, 3 tersangka lainnya termasuk Irjen Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya