Dream - Kepolisian mempersilakan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan mengajukan gugatan pra-peradilan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan pra-peradilan merupakan hal biasa terjadi di negara hukum.
" Gugatan pra-peradilan itu hal yang lumrah terjadi di negara hukum. Jadi kita tidak usah alergi. Polri pasti selalu bersiap untuk masalah ini," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 16 November 2016.
Selanjutnya, Boy meminta masyarakat menghargai penetapan calon Gubernur DKI petahana itu sebagai tersangka. Dia menegaskan proses tersebut sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
" Semua sudah melalui mekanisme, prinsipnya harus kita hormati kita hargai ada penetapan tersangka," ucap dia.
Boy berharap penetapan ini dapat membuat masyarakat aman dan damai. Dia meminta masyarakat menghindari aksi anarkis dalam menyampaikan pendapat. (Ism)
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini



IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu