Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Klaim Temukan Kesalahan Hakim, Jessica Ajukan Kasasi

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 11 April 2017 05:40
Klaim Temukan Kesalahan Hakim, Jessica Ajukan Kasasi
Otto menegaskan hakim seharusnya menjatuhkan vonis berdasar dua alat bukti, bukan hati nurani.

Dream - Setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jessica Kumala Wongso tidak menyerah. Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan.

" Tadi siang kami sudah masukkan bekas permohonan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 10 April 2017. Otto mengatakan, berkas kasasi Jessica terdiri dari 64 halaman.

Dia mengatakan, permohonan kasasi tersebut menekankan pada putusan hakim yang menyatakan Jessica bersalah berdasar hati nurani. Seharusnya, kata dia, putusan harus didasarkan pada adanya dua alat bukti yang sah.

" Setelah kami dalami ternyata hakim PN sudah salah mengadili terdakwa (Jessica), karena secara tegas menyatakan menghukum terdakwa bersalah dengan hati nurani. Padahal seharusnya dengan keyakinan yang didasarkan dengan dua alat bukti yang sah," tegas dia.

Otto menuturkan, berdasakan Pasal 183 KUHAP, majelis hakim tidak boleh menjatuhkan vonis kepada terdakwa apabila syarat minimal dua alat bukti yang sah tidak terpenuhi.

" Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada terdakwa, kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah," kata dia.

Jessica divonis penjara selama 20 tahun. Hakim PN Jakarta Pusat menilai dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan racun sianida yang dituangkan ke dalam es kopi Vietnam di Kafe Olivier.

Beri Komentar