Dua Jalan Berbeda Bursa Saham di 2 Tahun Pemerintahan Prabowo VS Jokowi
Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
Konferensi Pers Hizbut Tahrir Indonesia (Dream.co.id/Maulana Kautsar)
Dream - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, menolak keras rencana pemerintah membubarkan organisasinya. Menurut Ismail, rencana pembubaran itu tidak memiliki dasar yang kuat.
" Menolak keras rencana pembubaran tersebut karena langkah itu tidak memiliki dasar sama sekali," kata Ismail, di kantor DPP HTI, Menteng Dalam, Jakarta, Selasa 8 Mei 2017.
Menurut Ismail, HTI merupakan organisasi legal, berbadan hukum perkumpulan (BHP). HTI terdaftar dengan nomor AHU-0000258.60.2014 tertanggal 2 Juli 2014.
" Sebagai organisasi legal, HTI memiliki hak konstitusional melakukan dakwah untuk perbaikan bangsa," ucap dia.
Ismail pun menilai rencana pembubaran itu telah melanggar hak konstitusional HTI untuk berdakwah. Dia menyebut usaha dan ideologi HTI tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
" Menurut Pasal 59 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, ajaran Islam tidak termasuk dalam paham yang bertentangan dengan Pancasila," ujar dia.
Advertisement

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun


Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh

Dua Jalan Berbeda Bursa Saham di 2 Tahun Pemerintahan Prabowo VS Jokowi

