Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Seorang anggota polisi lalu lintas ditabrak mobil saat bertugas. Polisi tersebut akan melakukan penindakan terhadap balap liar di sekitaran Stadion Gelora bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di area Jalan Gerbang Pemuda, pada Sabtu, 18 Januari 2020 sekitar pukul 14.30 WIB.
" Koban (polisi) sedang melaksanakan tugas antisipasi balap liar di TKP. Korban memberhentikan mobil Jazz merah tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dari depan," kata Yusri, Minggu 19 Januari 2020.
Yusri mengatakan awalnya polisi ingin melakukan pemeriksaan kendaraan. Mobil Honda Jazz tersebut sempat melambat namun pengemudi mendadak tancap gas dan menabrak petugas di depannya.
" Korban mengalami luka-luka di pipi kiri, tangan kiri, kaki kiri, dan kanan," ucap dia.
Meski sempat buron, pelaku diamankan di kediamannya di Perumahan Vila Pamulang Mas, Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan, pada pukul 15.30 WIB. Pelaku diketahui bernama Ade Pernama Putra.
Sumber: Liputan6.com/Nanda Perdana Putra
Dream - Eliadi Huku dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) tersebut menggugat pasal 107 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.
Aturan yang Eliadi dan Ruben gugat yaitu ketentuan mengenai keharusan pengendara sepeda motor menyalakan lampu pada siang hari.
Dalam gugatannya, kedua mahasiswa UKI tersebut berpendapat menyalakan lampu di siang hari mengganggu kenyamanan.
" Selain mengganggu masyakarat sekitar hal itu juga merupakan bentuk ketidaksopanan," kata Eliadi, dilaporkan Liputan6.com, Jumat, 10 Januari 2020.
Menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari juga dapat membuat aki sepeda motor boros. " Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-hari mencari nafkah dengan menggunakan sepeda motor," kata dia.
Sebelum membuat gugatan, Eliadi sempat ditilang polisi lalu lintas di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Dia ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala.
Eliadi mengatakan, saat ditilang dia sempat protes mengenai aturan menyalakan lampu. Eliadi tak puas dengan penjelasan polisi.
" Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum yang merupakan generasi penegak hukum di Republik ini, maka sudah kewajiban pemohon untuk mengkritisi setiap norma yang tidak bermanfaat dan tidak sesuai dengan UUD dan berpotensi merugikan dan meresahkan masyarakat luas," kata dia.
Sumber: Liputan6.com/Ika Defianti
Dream - Pengendara sepeda di jalanan ibukota sebaiknya mulai disiplin menggunakan jalur yang sudah disediakan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, pengendara sepeda yang keluar dari jalurnya bisa mendapat sanksi tilang dari petugas.
Seperti diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah banyak menyediakan jalur khusus pengendara sepeda. Tujuannya, agar pengendara sepeda lebih aman dan masyarakat mau beralih dari kendaraan bermotor menggunakan sepeda.
" Pesepeda sudah di siapkan jalur khusus ada klausul pasal di 299 yang menyatakan bahwa apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan tidak bermotor yang tidak menggunakan jalur khusus apabila ada maka dapat dilakukan penilangan," ujar Fahri dikutip dari Merdeka.com, Selasa 31 Desember 2019.
Apabila jalur sepeda sudah habis atau tidak tersedia di jalan tersebut. Pengendara diizinkan untuk melewati trotoar asalkan sepedanya tidak dinaiki.
Menurutnya, apabila sepeda itu tetap dikendara, dapat mengganggu aktivitas pejalan kaki di trotoar.
" Di tempat-tempat tertentu seperti di Sudirman itu ada yang ada markanya, ada juga yang tidak ada markanya. Misalnya pada saat mau memasuki halte dari MRT, berarti di situ pada saat memasuki jalur yang tidak ada markanya dia harus menenteng. Itu konsekuensinya," ucap dia.
Dengan adanya aturan tersebut, Fahri berharap tidak ada lagi pengendara sepeda yang bergerombol hingga menghalangi kendaraan lain.
" Misalnya kaya kemarin tertabrak pengemudi, karena kami lihat ada beberapa pengendara sepeda dia bergerombol dengan jumlah yang banyak bahkan sampai menggunakan lajur tengah jalan. Makanya kita himbau supaya tetap mengikuti konsekuensi yang ada," kata dia.
(Sumber: Merdeka.com/ Muhammad Genantan Saputra)
Dream - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, PNS bernama Toto Prasetio yang bekerja sebagai PNS di Polres Metro Jakarta Selatan kini telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Toto dinonaktifkan karena telah menabrak tujuh pengendara sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
" Sejak kasus kecelakaan diproses Ditlantas Polda Metro Jaya, sementara kita nonaktifkan," ujar Bastoni dikutip dari Liputan6.com, Selasa 31 Desember 2019.
Menurut Bastoni, Toto sudah berdinas di Polres Metro Jakarta Selatan sebagai PNS sejak lima tahun lalu. Sehari-hari, Toto bekerja sebagai staf bidang logistik tepatnya di Sub-Bagian Sarana dan Prasarana (Sarpras).
Toto menabrkan 7 pengendara sepeda motor menggunakan mobilnya pada pada Sabtu, 28 Desember 2019 sekitar pukul 06.10 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Akibat peristiwa itu, dua orang mengalami luka serius dan harus mejalani operasi.
Dari hasil pemeriksaan, saat kejadian Toto terpengaruh narkoba. Akibat perbuatannya, Toto terancam hukuman penjara 10 tahun dan kehilangan pekerjaannya sebagai PNS.
" Yang bersangkutan ada kemungkinan dipecat, tapi tergantung dari keputusan sidang, ada sidang kode etik dan propamnya," kata dia.
(Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya