Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendorong masyarakat menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers. AMSI mengkritik keras langkah perisakan dan intimidasi siber (terutama praktek doxing atau membuka informasi pribadi) yang dilakukan para buzzer maupun warganet yang berpotensi merusak kebebasan pers dan demokrasi di negeri ini.
Dalam pernyataan tertulisnya, AMSI mendesak masyarakat menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan melayangkan keberatan atas sebuah pemberitaan kepada redaksi untuk mendapatkan hak jawab.
" Jika dinilai belum memuaskan, warga bisa mengadu ke Dewan Pers untuk dicarikan solusi melalui mediasi. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut.
Wens menegaskan hak jawab adalah mekanisme penyelesaian sengketa yang sah secara hukum. Mekanisme tersebut harus dihormati demi menjaga independensi media maupun kebebasan pers.
" Tanpa pers yang bebas dan jurnalisme yang berkualitas, informasi yang beredar di masyarakat akan mudah disetir oleh pihak-pihak tertentu dengan berbagai kepentingan politik maupun ekonomi," kata Wens.
Selain imbauan menggunakan jalur mediasi untuk pejabat pemerintah dan semua warga, AMSI juga juga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pidana berupa kekerasan siber maupun ancaman pembunuhan terhadap jurnalis. " Hingga pelakunya diadili di pengadilan," kata dia.
Desakan ini muncul berkenaan adanya kasus intimidasi digital yang dialami wartawan media online Detikcom yang menulis berita mengenai Presiden Joko Widodo. Sejak Selasa, 26 Mei 2020, wartawan tersebut mengalami intimidasi, doxing, teror, hingga ancaman pembunuhan.
Kasus ini bermula dari pemberitaan Detikcom mengenai rencana Presiden Jokowi membuka mal di Bekasi. Berita tersebut didasarkan pada keterangan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.
Belakangan, berita tersebut dikoreksi setelah ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi. Dalam ralat disebutkan Jokowi hanya meninjau sarana publik untuk persiapan penerapan new normal.
Setelah berita koreksi dimuat, jurnalis yang membuat berita tersebut mengalami kekerasan digital, mulai dari pembongkaran dan penyebaran identitas pribadi, nomor telepon sampai alamat rumah. Jejak digitalnya diumbar serta mendapatkan ancaman pembunuhan melalui WhatsApp.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya