Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Para Pengelola Zakat Menandatangani Pakta Integritas (Dream.co.id/Tri Yuniwati Lestari)
Dream - Seluruh anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari pusat hingga daerah serta anggota Lembaga Amil Zakat (LAZ) seluruh Indonesia menyepakati pakta integritas bersama.
Mereka menyatakan tidak berpihak ke calon maupun partai manapun dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legistlatif (Pileg) 2019.
Wakil Ketua Baznas, Zainulbahar Noor, mengatakan pakta integritas ini merupakan langkah untuk membangun komitmen pimpinan dan amil Baznas Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota serta LAZ untuk bersikap netral.
" Sedangkan tujuannya adalah mencegah pelanggaran ketentuan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas sebagau pengelola zakat," ujar Zainulbahar saat penutupan Rakornas Zakat 2019 di Surakarta, Jawa Tengah.

Zainulbahar mengatakan seluruh pengelola zakat turut mendorong penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Selain itu, juga mengajak masyarakat luas ikut serta mengawasi pelaksanaan kebijakan perundang-undangan mengenai Pemilu dan Perzakatan yang ideal.
Pakta integritas tersebut terdiri atas tiga poin utama. Pada poin pertama, para pengelola zakat diwajibkan menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis terkait pilpres, pilkada dan pileg.

Poin kedua mewajibkan para pengelola zakat untuk mengundurkan diri dari Baznas Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota serta LAZ pada semua tingkatan jika melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Selain itu, juga harus melepaskan status sebagai amilin dan amilat.
Sedangkan pada poin ketiga, setiap pengurus zakat harus sanggup menerima sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku jika terbukti melanggar poin satu dan dua.
(ism, Laporan: Tri Yuniwati Lestari)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

