Komnas HAM Unjuk Barang Bukti (Foto: Liputan6.com)
Dream - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tidak menemukan pelanggaran HAM berat dalam kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM50 Tol Jakarta-Cikampek.
" Kami menyampaikan sinyalemen beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan sebagai pelanggaran HAM berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik, Kamis 14 Januari 2021.
Menurut Taufan Damanik, pelanggaran HAM berat memiliki indikator tertentu, seperti adanya rencana atau perintah terstruktur.
" Untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria, misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lainnya," katanya.
Namun dalam penyelidikan, Taufan menyatakan tidak menemukan kriteria pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut.
" Tidak kita temukan (kasus HAM berat), karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," katanya.
Meski demikian, Taufan mengingatkan ada pelanggaran HAM di peristiwa di Tol Cikampek. Sehingga merekomendasikan kasus tewasnya laskar FPI dibawa ke peradilan pidana.
" Kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing," katanya.
Sumber: merdeka.com
Dream - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menetapkan insiden penembakan enam anggota Laskar FPI sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sejumlah temuan didapat Komnas HAM yang mengarah pada kesimpulan tersebut.
" Bahwa terjadinya pembuntutan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab) oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS," ujar Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, dikutip dari Merdeka.com.
Anam menyatakan didapati fakta telah terjadi pengintaian dan pembuntutan dilakukan oleh pihak di luar kepolisian. Sedangkan terkait dengan tewasnya enam anggota laskar FPI, terdapat dua konteks peristiwa berbeda.
" Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan Laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api," kata Anam.
Sedangkan dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek KM50, Anam menyebut sebenarnya masih ada empat orang anggota Laskar FPI masih hidup. Mereka dalam penguasaan petugas resmi negara namun malah ditemukan tewas.
Dari fakta itulah, Komnas HAM berkesimpulan telah terjadi pelanggaran HAM. Anam menyebut telah terjadi upaya pembunuhan yang bertentangan dengan hukum
" Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota Laskar FPI," kata dia.
Aurel Segera Menikah, Pertanyaan Polos Arsy Bikin Haru!
Doni Monardo Positif Covid-19: `Saya Yakin Saat Lepas Masker & Makan`
Terbaru! Jumlah Penduduk Indonesia 271 Juta Jiwa, Jabar Punya Populasi Terbanyak
Ketua Satgas Doni Monardo Positif Covid-19
Punya Kakak Seleb, Pesona Agnes Cefira Runner Up Pop Academy
Kepala Sekolah SMK di Padang Minta Maaf Soal Siswi Nonmuslim Disuruh Berhijab
Video Detik-detik Mobil Presiden Jokowi Terjang Banjir di Kalsel
Respons Tegas Kemendikbud Soal Siswi Nonmuslim SMK di Padang Diminta Berjilbab
Pakai Boyfriend Jeans Kekinian, Gaya Nagita dengan Celana Rp19 Juta Disorot
Punya Kakak Seleb, Pesona Agnes Cefira Runner Up Pop Academy
Surat Pengantar Sudah Keluar, Ayu Ting Ting-Adit Jayusman Segera Menikah?
VIDEO: Mengenal Pneumonia, Penyebab Kematian Pasien Covid-19
Universitas Islam Internasional Indonesia Siap Terima Mahasiswa Baru Tahun Ini