Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Komnas HAM Unjuk Barang Bukti (Foto: Liputan6.com)
Dream - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tidak menemukan pelanggaran HAM berat dalam kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM50 Tol Jakarta-Cikampek.
" Kami menyampaikan sinyalemen beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan sebagai pelanggaran HAM berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik, Kamis 14 Januari 2021.
Menurut Taufan Damanik, pelanggaran HAM berat memiliki indikator tertentu, seperti adanya rencana atau perintah terstruktur.
" Untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria, misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lainnya," katanya.
Namun dalam penyelidikan, Taufan menyatakan tidak menemukan kriteria pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut.
" Tidak kita temukan (kasus HAM berat), karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," katanya.
Meski demikian, Taufan mengingatkan ada pelanggaran HAM di peristiwa di Tol Cikampek. Sehingga merekomendasikan kasus tewasnya laskar FPI dibawa ke peradilan pidana.
" Kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing," katanya.
Sumber: merdeka.com
Dream - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menetapkan insiden penembakan enam anggota Laskar FPI sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sejumlah temuan didapat Komnas HAM yang mengarah pada kesimpulan tersebut.
" Bahwa terjadinya pembuntutan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab) oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS," ujar Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, dikutip dari Merdeka.com.
Anam menyatakan didapati fakta telah terjadi pengintaian dan pembuntutan dilakukan oleh pihak di luar kepolisian. Sedangkan terkait dengan tewasnya enam anggota laskar FPI, terdapat dua konteks peristiwa berbeda.
" Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan Laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api," kata Anam.
Sedangkan dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek KM50, Anam menyebut sebenarnya masih ada empat orang anggota Laskar FPI masih hidup. Mereka dalam penguasaan petugas resmi negara namun malah ditemukan tewas.
Dari fakta itulah, Komnas HAM berkesimpulan telah terjadi pelanggaran HAM. Anam menyebut telah terjadi upaya pembunuhan yang bertentangan dengan hukum
" Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota Laskar FPI," kata dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya