Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Konjen Mohamad Hery Saripudin Saat Pertemuan OKI (Foto: KJRI)
Dream - Indonesia mengecam pengesahan hukum rasis Israel, Basic Law: Israel as the Nation-State of the Jewish People. Kecaman itu disampaikan Konsul Jenderal RI, Mohamad Hery Saripudin, saat menghadiri pertemuan komite wakil tetap Organisasi Kerja sama Islam (OKI) di Jeddah, Arab Saudi.
“ Dengan hanya mengakui Yahudi sebagai bangsa dan agama yang berlaku di Israel, hukum Israel yang baru ini semakin membahayakan hak politik dan sejarah bangsa Palestina,” kata Hery, dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Jumat 7 Desember 2018.
Basic Law yang disahkan oleh Parlemen Israel atau Knesset pada Mei 2018 ini menegaskan hak-hak nasional di Israel hanya menjadi milik orang-orang Yahudi.
Hery mengatakan, basic law merupakan bentuk diskriminasi yang nyata terhadap bangsa Palestina sebagai. Menurut dia, langkah Israel ini semakin jauh dari semangat pencapaian solusi damai melalui two-state solution.
“ Karenanya kita tidak bisa tinggal diam dan Indonesia mendorong semua negara OKI untuk memperjuangkan ‘solusi dua negara’ (Palestina dan Israel) dan hak rakyat Palestina untuk self-determination (menentukan nasib sendiri),” ujar dia.
Di hadapan wakil-wakil dari Arab Saudi, Afghanistan, Malaysia, Maroko, Turki, dan lain-lain, Hery menyampaikan saran Indonesia agar OKI segera mengambil langkah-langkah nyata.
Dia menyarankan OKI mendorong tindak lanjut Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai pelanggaran hak asasi manusia di Gaza oleh Israel.
Selain itu, kata Hery, Indonesia juga menyeru agar negara-negara OKI mendorong Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum PBB untuk memutuskan bahwa tindakan Israel melanggar hukum internasional. “ OKI harus menyisihkan perbedaan untuk Palestina,” ucap dia.
Di akhir pertemuan, para anggota OKI menyepakati Final Communique yang berisi posisi bersama negara OKI yang menolak pengesahan nation-state law Israel tersebut dan langkah-langkah bersama yang harus diambil dalam menanggapi kebijakan rasis dan diskriminatif Israel tersebut.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya