Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Indonesia Kecam Hukum Rasis Israel

Reporter : Maulana Kautsar
Jumat, 7 Desember 2018 18:00
Indonesia Kecam Hukum Rasis Israel
OKI juga diminta mendesak PBB untuk menghukum Israel.

Dream - Indonesia mengecam pengesahan hukum rasis Israel, Basic Law: Israel as the Nation-State of the Jewish People. Kecaman itu disampaikan Konsul Jenderal RI, Mohamad Hery Saripudin, saat menghadiri pertemuan komite wakil tetap Organisasi Kerja sama Islam (OKI) di Jeddah, Arab Saudi.

“ Dengan hanya mengakui Yahudi sebagai bangsa dan agama yang berlaku di Israel, hukum Israel yang baru ini semakin membahayakan hak politik dan sejarah bangsa Palestina,” kata Hery, dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Jumat 7 Desember 2018.

Basic Law yang disahkan oleh Parlemen Israel atau Knesset pada Mei 2018 ini menegaskan hak-hak nasional di Israel hanya menjadi milik orang-orang Yahudi. 

Hery mengatakan, basic law merupakan bentuk diskriminasi yang nyata terhadap bangsa Palestina sebagai. Menurut dia, langkah Israel ini semakin jauh dari semangat pencapaian solusi damai melalui two-state solution.

“ Karenanya kita tidak bisa tinggal diam dan Indonesia mendorong semua negara OKI untuk memperjuangkan ‘solusi dua negara’ (Palestina dan Israel) dan hak rakyat Palestina untuk self-determination (menentukan nasib sendiri),” ujar dia.

1 dari 1 halaman

Dukung Palestina

Di hadapan wakil-wakil dari Arab Saudi, Afghanistan, Malaysia, Maroko, Turki, dan lain-lain, Hery menyampaikan saran Indonesia agar OKI segera mengambil langkah-langkah nyata.

Dia menyarankan OKI mendorong tindak lanjut Resolusi Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai pelanggaran hak asasi manusia di Gaza oleh Israel.

Selain itu, kata Hery, Indonesia juga menyeru agar negara-negara OKI mendorong Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum PBB untuk memutuskan bahwa tindakan Israel melanggar hukum internasional. “ OKI harus menyisihkan perbedaan untuk Palestina,” ucap dia.

Di akhir pertemuan, para anggota OKI menyepakati Final Communique yang berisi posisi bersama negara OKI yang menolak pengesahan nation-state law Israel tersebut dan langkah-langkah bersama yang harus diambil dalam menanggapi kebijakan rasis dan diskriminatif Israel tersebut.

Beri Komentar