Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Menteri Agama Fachrul Razi (Kemenag)
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sepakat untuk mempercepat proses sertifikasi lahan wakaf. Kerja sama ini diharapkan dapat memudahkan proses pengurusan dan inventarisasi tanah wakaf.
" Komitmen Kemenag disambut baik Kementerian ATR/BPN untuk sama-sama memudahkan dan mempercepat sertifikasi tanah wakaf," kata Menteri Agama, Fachrul Razi, dikutip dari Kemenag.
Fachrul menjelaskan BPN telah menerbitkan peraturan menteri yang memudahkan proses sertifikasi untuk tanah wakaf yang tidak diketahui wakifnya (pemberi wakaf). Syaratnya hanya cukup mengajukan dua orang saksi.
Jika terdapat masjid yang memiliki nadzir (pengelola wakafnya) tidak diangkat oleh Badan Wakaf Indonesia, maka cukup dengan nadzir sementara. Selain itu, proses pendaftaran sertifikasi tanah wakaf juga dapat dilakukan dalam dua mekanisme.
Pertama, melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jika data di desa tempat lahan berada dinyatakan sudah lengkap, maka sudah didaftarkan termasuk tanah wakaf.
Kedua, jika proses sertifikasi tanah wakaf dianggap mendesak namun belum masuk PTSL, maka nadzir dapat membawa dokumen ke kantor pertanahan setempat.
" Kami menyambut baik kebijakan Menteri ATR/BPN dalam hal fasilitasi kemudahan dan percepatan penyertifikatan tanah wakaf. BPN adalah mitra strategis Kementerian Agama dalam percepatan pensertifikatan tanah wakaf," kata Fachrul.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menyatakan akan mendorong para nadzir wakaf untuk menindaklanjuti peraturan menteri tersebut. Juga menginstruksikan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia agar mendorong seluruh Kepala KUA melakukan pendampingan kepada para nazir wakaf dalam percepatan pergurusan sertifikasi tanah wakaf.
" Para penghulu dan Kepala KUA harus peduli dengan urusan perwakafan dan fungsi pelayanan kebimasislaman lainnya," kata dia.
Proses sertifikasi tanah wakaf selama ini menjadi perhatian Fachrul. Dia menilai proses pengurusan sertifikasi untuk tanah wakaf terlalu berbelit-belit dan malah menyulitkan.
Sebagai misal, orang yang hendak berwakaf tanah diharuskan untuk membuat akta wakaf. Kemudian, yang bersangkutan diharuskan menunjuk nadzir yang akan mengelola tanah tersebut.
Karena itu, Fachrul meminta proses sertifikasi dapat disederhanakan agar efisien. Selain itu, kebutuhan akan sertifikasi menjadi penting terutama ketika muncul sengketa atas tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya