Sukmawati Soekarnoputri (Foto: Liputan 6)
Dream - Sukmawati Soekarnoputri resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh advokat Denny Adrian Kushidayat dan politisi Partai Hanura Amron Asyahari. Keduanya menuding Sukmawati telah menistakan agama lewat puisi berjudul Ibu Indonesia.
Denny membuat laporan tersebut mengatasnamakan perwakilan umat Islam. Menurut dia, puisi yang dibacakan Sukmawati melecehkan dan menghina umat Islam.
" Kalimat pembuka itu Syariat Islam disandingkan dengan sari konde, itu enggak pantas. Kalau saya harus jujur dia lebih parah dari Ahok," ujar Denny, Selasa, 3 April 2018.
Laporan Denny terregister dengan nomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam laporan itu, Sukmawati dituduh melakukan tindakan pidana penistaan agama seperti diatur dalam Pasal 156 A KUHP atau Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sementara itu, laporan Amron terregister dengan nomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Amron meminta polisi bertindak tegas dan profesional menangani laporannya.
" Saya tak akan mencabut laporan meski dia meminta maaf nantinya. Ini jelas telah menghina dan melecehkan kami sebagai umat Islam. Saya minta agar polisi segera mengusut kasus ini," kata Amron.
(Beq, Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal