Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pengemudi Ini Terpaksa Berurusan Dengan Polisi Karena Menderek Boneka Beruang Besar. (Foto: Auto Evolution)
Dream – Pengendara kendaraan bermotor pasti sudah tahu ancaman Tilang jika melanggar peraturan. Mereka tak bsia seenaknya menggunakan fasilitas umum itu tanpa mengindahkan aturan lalu lintas.
Selain mengatur keselamatan sopir dan penumpang, peraturan lalu lintas juga mengatur soal cara kendaraan mengangkut sebuah barang. Muatan yang melampaui batas maksimal tentu akan kena tilang.
Meski sudah tahu, tetap saja ada pengendara yang mencoba mengelabui petugas. Seperti dilakukan seorang pengemudi di Amerika Serikat ini.
Dikutip dari Auto Evolution, Minggu 11 Agustus 2019, polisi di Stow, Massachusetts, Amerika Serikat, harus menghentikan paksa pengemudi Honda Accord. Pengemudi ini kedapatan mengangkut boneka beruang raksasa dengan kereta tambahan.
Pengemudi mengikat boneka di atas kereta tambahan agar tidak jatuh. Keretanya dikaitkan di bagian belakang mobil.
Polisi ini menyebut aksi sang pengemudi membahayakan pengemudi yang lain.
“ Tolong pintarlah,” tulis polisi di Twitter.
Polisi menyebut jika ingin memberikan “ tumpangan” kepada boneka beruang, lebih baik pengemudi memberikan tempat di atap mobil atau di dalam kendaraan.
“ Jangan menderek barang-barang yang tidak seharusnya diderek,” tulis polisi.
Tak ada kejelasan apakah pengemudi ini ditilang atau hanya diberi surat peringatan. Yang jelas, menderek barang dengan ceroboh bisa membahayakan pengguna jalan yang lainnya.
Dream – Seorang tukang listrik di Uttar Pradesh, India, ditilang polisi gara-gara tidak pakai helm. Pria ini didenda 500 rupee (Rp102.499).
Pria itu “ membalas” dengan cara tidak biasa, memutus aliran listrik kantor polisi.
Dikutip dari Rushlane, Jumat 2 Agustus 2019, pria bernama Srinivas ini dihentikan oleh polisi bernama Ramesh Chandra. Dia ditilang saat hendak pergi ke daerah Badi Chapeti untuk memperbaiki gangguan listrik.
Srinivash ditilang karena tidak pakai helm. Sang petugas mengeluarkan surat tilang dan denda 500 rupee. Awalnya, dia meminta keringanan untuk tidak didenda, tapi tak diindahkan oleh polisi.
Dia juga berusaha “ melunakkan” petugas, tapi tak berhasil. Akhirnya, Srinivas mengatakan tak bisa membayar tilang karena penghasilannya hanya 6 ribu rupee (Rp1,23 juta) per bulan.
Srinivas pun meminta rekannya untuk mengecek kantor polisi Linepar tempat petugas berkantor. Ternyata, kantor ini menunggak tagihan sebesar 6,62 juta rupee (Rp135,8 juta) sejak Januari 2016.
Pria ini memutuskan untuk menghentikan pasokan listrik ke kantor polisi itu. Aliran listrik terhenti selama empat jam setelah polisi senior menyelesaikan masalah dengan departemen listrik setempat.
Ketika dimintai penjelasan, Srinivas mengatakan pemutusan dilakukan karena tunggakan listrik.
Polisi mengatakan pihaknya menilangnya karena Srinivas tak pakai helm. Pria ini membalasnya dengan pemutusan listrik dilakukan sebagai hukuman tagihan listrik tak dibayar.
Polisi pun membayar tagihan listrik kantor polisi Linepar. Mereka mengeluh karena beban puncak mencapai 10 kW, padahal konsumsi listrik rendah.
Namun, departemen listrik menyebut tagihannya membengkak karena kelebihan pemakaian peralatan polisi.
Masalah belum berakhir. Polisi tetap akan menindaklanjuti keluhan departemen listrik terhadap tindakan Srinivas yang memutus listrik tanpa pemberitahuan.
Dream – Penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan sistem kamera pengawas/CCTV mulai berlaku sejak kemarin, Senin, 1 Juli 2019. Aturan tersebut baru diberlakukan untuk pengendara roda empat ke atas.
Dikutip dari Liputan6.com, aparat penegak hukum telah memasang kamera CCTV yang tersebar di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Ada 12 CCTV yang siap mengidentifikasi pengendara yang melanggar.
“ Hari ini mulai berlaku. Secara umum Ditlantas Polda Metro Jaya sudah mengembangkan kemampuan utility dari kamera yang ada dan menambah perluasan penempatan kamera analitik menjadi 12 kamera yang tersebar di 10 titik di Jalan Sudirman Thamrin," kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, di Jakarta.
Arif mengatakan pengendara wajib waspada saat ini. Apalagi, kalau pengendara kedapatan tak menggunakan sabuk pengaman dan bermain ponsel ketika sedang menyetir.
“ Kalau beberapa waktu lalu, kamera hanya bisa mendeteksi pelanggaran traffic lane dan melanggar markah, sekarang bisa lebih jauh di atas itu, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dan bermain ponsel ketika sedang berkendara,” kata dia.
Sistem ini bekerja secara otomatis, kata Arif. Pelanggar nantinya akan diberikan surat konfirmasi ke alamat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam waktu 14 hari sejak diberikan surat, pemilik wajib memberikan konfirmasi.
“ Kamera ini bekerja full automatic jadi bekerja secara otomatis dan mengidentifikasi kendaraan secara otomatis,” kata dia.
Arif mengatakan kamera ini membantu petugas untuk mengumpulkan data. Petugas tinggal memverifikasi apakah benar foto yang ditangkap kamera CCTV, lalu menerbitkan surat konfirmasi kepada alamat kendaraan.
Apabila memang melakukan pelanggaran, pengendara wajib membayar denda sesuai kesalahan yang dilakukan.
(Sumber: Liputan6.com/Dian Tami Kosasih)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya