Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Gara-gara Ketagihan Main Game Online, Seorang Perempuan Membobol Bank. (Foto: Shutterstock)
Dream – Gara-gara kecanduan main game online, seorang wanita harus berurusan dengan polisi. Dia melakukan pencurian sekaligus pencucian uang.
Tak tanggung-tanggung, wanita ini membobol bank dengan nominal Rp1,8 miliar.
Dikutip dari Liputan6.com, Minggu 19 Mei 2019, Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP, Ade Ari, mengatakan perempuan berinisial YS ini membobol bank.
“ Seorang tersangka perempuan berinisial YS tidak bekerja asal Pontianak telah berhasil membobol sebuah bank sehingga salah satu bank ini mengalami kerugian Rp 1,8 miliar," kata Ade di Jakarta.
Dia mengatakan perempuan ini punya akun game online Mobile Legend. Di permainan itu, YS ingin belanja fasilitas yang tersedia. Saat proses pembelian, operator bank mengarahkan YS ke akun virtual.
Transaksi rampung dan YS punya fasilitas yang diinginkan. Tapi, debet rekening YS tidak berkurang.
Tindakan itu kemudian terus dilakukan YS berulang kali hingga menyentuh angka Rp1,8 miliar. Setiap pembelian fasilitas atau barang yang dijual di game tersebut dipatok harga berkisar Rp100 ribu—Rp300 ribu.
" Ternyata uangnya tidak terdebet artinya tersangka ini tidak berkurang uangnya sehingga hal ini menimbulkan kerugian bagi bank yang bekerjasama dengan pemilik game. Tersangka mengulangi perbuatannya berkali-kali dan bank harus membayar Rp1,8 miliar kepada pemilik game," kata dia
Ade menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah bermain Mobile Legend selama satu tahun, hanya saja polisi masih melakukan proses pengembangan atas tindakan tersangka yang melakukan transaksi fiktif tersebut.
Atas perbuatan YS, polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo Pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana. " Kami juga jerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang," kata dia.
(Sah, Sumber: Liputan6.com/Hari Ariyanti)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya