Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Tim Yanlin KJRI Jeddah Menerima Kesepakatan Dengan Keluarga (Foto: Istimewa)
Dream - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengupayakan pencairan uang diyat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) senilai 1.890.117 riyal atau sekitar Rp 7 miliar.
Uang diyat, dalam hukum Islam, merupakan kompensasi atau ganti rugi berupa harta yang wajib dibayarkan akibat tindakan menghilangkan nyawa orang lain. Uang diyat merupakan bentuk keadilan yang didapat keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan agar dapat melanjutkan kehidupan.
Besaran uang diyat tersebut merupakan hasil capaian Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) KJRI Jeddah dari Januari hingga Agustus 2019.
Sepanjang periode tersebut, Tim Yanlin KJRI Jeddah menangani kasus-kasus kekonsuleran yang terdiri dari kategori pidana berat (high profile case) dan perdata umum seperti menjadi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
" Pengurusan dana diyat lewat pengadilan dari kasus-kasus berat butuh waktu bertahun-tahun," kata Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, dalam keterangan resminya, Rabu, 14 Agustus 2019.
Hery mengatakan, sebagai bentuk kehadiran negara, KJRI Jeddah konsisten mengawal proses penanganan berbagai perkara berat yang menimpa WNI sampai dia mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Hery mengatakan, dari Rp7 miliar tersebut, sekitar Rp2,6 miliar merupakan kompensasi bagi korban kecelakaan lalu lintas (diyat lakalantas).
Dalam kasus berat seperti pembunuhan di Arab Saudi, tuntutan uang diyat oleh ahli waris atau keluarga korban dipenuhi pelaku atau keluarganya. Artinya, pemenuhan uang diyat bukan menjadi tanggung jawab negara, mengingat kasus semacam itu melibatkan antarindividu.
Meski begitu, negara bisa memfasilitasi keluarga pelaku melakukan pendekatan dengan para pemuka kabilah atau dermawan untuk penggalangan dana agar terpidana bisa terbebas dari vonis mati.
Kondisi serupa pernah dialami pekerja migran Indonesia berinisial ETA. Perempuan asal Jawa Barat tersebut dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi karena dituduh meracuni majikannya.
Dia bisa terbebas dari vonis tersebut bila mampu memenuhi tuntutan keluarga majikan berupa uang diyat dengan nilai tertentu.
Pelaksana Fungsi Konsuler-1 merangkap Koordinator Yanlin, Safaat Ghofur menjelaskan, dalam menangani kasus seperti di atas, negara berperan pada proses litigasi, yaitu memberikan pendampingan selama persidangan di pengadilan. Bukan pada pemenuhan uang diyat yang diminta oleh keluarga atau ahli waris korban.
" Ini edukasi buat masyarakat bahwa pemenuhan uang diyat bukan tanggung jawab negara. Namun negara wajib hadir memberikan pendampingan selama proses persidangan, seperti menyediakan pengacara" ujar Safaat.
Selain proses uang diyat bagi WNI, KJRI Jeddah mengklaim telah menyelamatkan gaji pekerja migran Indonesia (PMI) yang dikemplang pengguna jasanya. Gaji tersebut jumlahnya mencapai Rp 7,6 miliar.
Dream - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi di Riyadh telah membebaskan dua orang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati. Kedua wanita itu berprofesi sebagai pekerja migran.
Sumartini binti Manaungi Galisung asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Warnah binti Ni'ing asal Karawang, Jawa Barat, dipulangkan ke Tanah Air.
Keduanya diperkirakan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta hari ini, Rabu 24 April 2019 sekitar pukul 13.20 WIB.
Dua WNI ini diancam hukuman mati setelah dituduh oleh majikannya melakukan sihir kepada keluarganya. Si majikan lalu melaporkan ke pihak berwajib.

Namun begitu, tuntutan tidak hanya berasal dari majikan saja. 15 orang anggota keluarga majikan juga menuntut agar Sumartini dan Warnah divonis mati.
Pengadilan Pidana Riyadh telah menjatuhkan hukuman mati terhadap keduanya pada 10 tahun lalu. Vonis dibacakan dalam persidangan pada 7 Januari 2009.
Melalui jalur diplomasi, KBRI berhasil membebaskan keduanya. Pengadilan Banding Riyadh akhirnya menganulir vonis Pengadilan Pidana Riyadh dan membebaskan keduanya.
Usai vonis Pengadilan Banding dibacakan, KBRI menjemput keduanya di tahanan. Sayangnya, pihak majikan dan keluarganya masih tidak terima dengan vonis tersebut.
Mereka berusaha menghalangi upaya penjemputan Sumartini dan Warnah oleh tim KBRI. Bahkan mereka sampai meminta aparat yang berwajib untuk tetap menahan dua WNI tersebut.
Sempat terjadi perdebatan alot antara KBRI dengan otoritas Saudi. Akhirnya, pada Selasa, 23 April 2019 pukul 15.20 waktu setempat, keduanya bisa dipulangkan ke Tanah Air menggunakan pesawat Omar Air.
Dubes RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan penyelamatan WNI dari ancaman hukuman mati ini bukan pertama kalinya terjadi. Sejak menjabat sebagai Dubes selama 3 tahun 4 bulan, Agus mengaku telah menangani kasus serupa sebanyak sembilan kali.
" Semoga Allah memberikan kebebasan para WNI yang kasus hukumnya masih dalam proses pengadilan. Pesan Presiden untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada semua WNI menjadi semangat KBRI Riyadh," ujar Agus. (ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya