Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) menyayangkan tindakan pelaporan pidana yang ditempuh pengusaha Hary Tanoesoedibjo terhadap pemberitaan Tirto.co.id. Lembaga itu menilai Hary seharusnya mengambil langkah dengan mengajukan hak jawab atau mengadu ke Dewan Pers.
Hary Tanoesoedibjo melalui kuasanya Christophorus Taufik S diketahui telah melaporkan pemberitaan portal tirto.id kepada pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan nomor: LP/2000/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 25 April 2017 dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dalam Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sebelumnya Tirto.id diketahui mengunggah artikel saduran berjudul 'Ahok Hanyalah Dalih Untuk Makar' karya Allan Nairn.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin, dalam keterangan tertulis yang diterima Dream.co.id, Kamis, 27 April 2017, menilai persoalan pemberitaan seharusnya terbebas dari ancaman pemidanaan. Keberatan terkait pemberitaan seharusnya dilakukan dengan mengajukan hak jawab atau hak koreksi atau mengadukannya kepada Dewan Pers.
Alasannya, Dewan Pers mempunyai kewenangan untuk menilai kode etik wartawan atau media yang dianggap mencemarkan nama baik.
" Seharusnya Hary Tanoesoedibjo yang berstatus sebagai pengusaha media terbesar di Indonesia mengetahui dampak yang ditimbulkan jika persoalan pemberitaan berujung pada pemidanaan jurnalis," ujar Nawawi melalui keterangan tertulis diterima Dream, Kamis, 27 April 2017.
Nawawi mengaku khawatir langkah Hary akan memicu banyak orang memidanakan media jika tidak menguntungkan salah satu pihak.
" Semangat tersebut adalah semangat yang jauh dari menjunjung tinggi kemerdekaan pers," ucap dia.
Selanjutnya, Nawawi mengatakan pihaknya mendesak Kapolda Metro Jaya berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk pengusutan laporan pidana tersebut. Dia juga meminta pelapor menempuh jalur sengketa pers dengan melayangkan aduan pemberitaan kepada Dewan Pers.
" Mendesak Dewan Pers untuk proaktif berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya dalam upaya dekriminalisasi media tirto.id dan kemudian memeriksa pemberitaan tirto.id sebagaimana pedoman kode etik jurnalistik Dewan Pers," kata dia.(Sah)
Advertisement

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun


Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012