Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Siti Aisyah Usai Dibebarkan Oleh Pengadilan Malaysia (Merdeka.com)
Dream - Bebasnya Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah dari tuduhan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri penguasa Korea Utara, Kim Jong-un, tak luput dari lobi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia kepada Malaysia.
" Pembebasan ini didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) kepada Jaksa Agung Malaysia," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM, Cahyo Rahadian Muzhar, dikutip dari Merdeka.com, Senin 11 Maret 2019.
" Sehingga memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi)," tambah dia.
Menurut Cahyo, terdapat beberapa alasan dalam pengajuan pembebasan Siti Aisyah. Pertama, Siti Aisyah meyakini perbuatannya semata-mata hanya untuk kepentingan reality show dan sama sekali tidak ada niatan untuk membunuh.
Ke dua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. " Dan terakhir, Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya," tambah Cahyo.
Selain itu, pembebasan Siti Aisyah juga berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo setelah berkoordinasi dengan Menkum HAM, Menteri Luar Negeri, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Sebelumnya, upaya ini selalu diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia. Tidak hanya di tingkat Kepala Negara yaitu Presiden dan Wakil Presiden, melainkan hingga pertemuan reguler tingkat menteri.
Cahyo menjelaskan, salah satu faktor penting dari bebasnya Siti Aisyah adalah pertemuan antara Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohammad, di Bogor pada 29 Juni 2018. Selain itu pertemuan Menkum HAM dengan Mahathir di Putrajaya, Malaysia, pada 29 Agustus 2018.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya