Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Jalan Panjang Pembebasan Siti Aisyah

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 11 Maret 2019 19:00
Jalan Panjang Pembebasan Siti Aisyah
Siti Aisyah akhirnya bisa lepas dari tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara.

Dream - Bebasnya Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah dari tuduhan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri penguasa Korea Utara, Kim Jong-un, tak luput dari lobi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia kepada Malaysia.

" Pembebasan ini didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) kepada Jaksa Agung Malaysia," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM, Cahyo Rahadian Muzhar, dikutip dari Merdeka.com, Senin 11 Maret 2019.

" Sehingga memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi)," tambah dia.

Menurut Cahyo, terdapat beberapa alasan dalam pengajuan pembebasan Siti Aisyah. Pertama, Siti Aisyah meyakini perbuatannya semata-mata hanya untuk kepentingan reality show dan sama sekali tidak ada niatan untuk membunuh.

Ke dua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. " Dan terakhir, Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya," tambah Cahyo.

Selain itu, pembebasan Siti Aisyah juga berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo setelah berkoordinasi dengan Menkum HAM, Menteri Luar Negeri, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Sebelumnya, upaya ini selalu diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia. Tidak hanya di tingkat Kepala Negara yaitu Presiden dan Wakil Presiden, melainkan hingga pertemuan reguler tingkat menteri.

Cahyo menjelaskan, salah satu faktor penting dari bebasnya Siti Aisyah adalah pertemuan antara Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohammad, di Bogor pada 29 Juni 2018. Selain itu pertemuan Menkum HAM dengan Mahathir di Putrajaya, Malaysia, pada 29 Agustus 2018.

Sumber: Merdeka.com

Beri Komentar