JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
Haji Di Tengah Pandemi Covid-19 (Shutterstock.com)
Dream - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, memastikan jemaah haji yang batal berangkat tahun ini akan diprioritaskan di tahun 2022. Mereka yang tertunda sejak 2020 masuk skala prioritas keberangkatan.
" Mudah-mudahan tahun depan sudah diperbolehkan," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis.
Muhadjir menyatakan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini semata diputuskan karena pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Tak kunjung keluarnya keputusan dari pemerintah Arab Saudi juga menjadi faktor lain yang turut mempengaruhi pengambilan keputusan tersebut.
" Sehingga kita hitung-hitung, waktunya sudah tidak mungkin untuk membuat perencanaan yang cermat mengingat ini menyangkut 220 ribu jemaah, jadi tidak main-main," kata dia.
Soal dana haji, Muhadjir memastikan pengelolaannya akan dilakukan secara aman. Dia juga menegaskan dana tersebut dikelola semata untuk kepentingan penyelenggaraan haji, bukan untuk investasi di sektor lain seperti infrastruktur.
" Memang belum ada langkah untuk direct investment, semua masih berupa surat-surat berharga investasinya dan juga disimpan di bank syariah sesuai standar tabungan haji," terang Muhadjir.
Pengelolaan dana sebesar Rp150 triliun tersebut dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian. Muhadjir pun memahami ada masyarakat yang mempertanyakan keberadaan dana haji.
Tetapi, dia menyebut ada pihak yang berusaha menggiring opini dengan menyatakan dana haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Muhadjir menegaskan BPKH merupakan badan independen dan profesional sehingga pengelolaan dana haji bisa dipertanggungjawabkan.
" Tidak ada namanya isu-isu seperti yang berkembang di masyarakat. Artinya apa? Dana haji saya jamin aman," kata dia.
Lebih lanjut, Muhadjir mengakui pembatalan keberangkatan tahun ini semakin memperpanjang daftar tunggu calon jemaah haji. Meski demikian, dia menjelaskan keputusan sudah diambil Pemerintah dengan membuat pertimbangan secara matang.
" Mudah-mudahan keputusan pahit ini adalah pil yang justru menjadi obat untuk kita semua, bukan sesuatu yang harus kita sesali. Mudah-mudahan tahun depan kita sudah bisa berangkat seperti sediakala," kata Muhadjir.
Dream - Pemerintah resmi membatalkan pemberangkatan jemaah untuk musim haji 1442 H/2021 M. Ada beberapa sebab yang menjadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan tersebut, seperti keselamatan jemaah dan belum adanya keputusan pasti dari Arab Saudi.
Pembatalan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers pada Kamis, 3 Mei 2021.
KMA tersebut juga mengatur ketentuan mengenai jemaah haji lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Tetapi hal ini berlaku untuk jemaah haji untuk masa keberangkatan 1441 H/2020 M.
" Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Sesditjen PHU), Ramadan Harisman.
Ramadan mengatakan meski setoran lunas ditarik, jemaah tidak kehilangan haknya untuk berangkat haji pada tahun 1443 H/2022 M. " Jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M," kata dia.
Bagi jemaah yang ingin melakukan penarikan kembali dana setoran lunas, Ramadan mengatakan terdapat sejumlah tahap yang harus dilalui. Proses seluruh tahapan hingga dana diterima jemaah berjalan dalam beberapa hari sejak pengajuan.
" Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah," terang Ramadan.
Berikut tahapan pengajuan penarikan dana setoran lunas Bipih.
1. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji. Syaratnya membawa:
a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya,
c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, dan
d) nomor telepon yang bisa dihubungi.
2. Permohonan jemaah akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat
5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Sumber: Kemenag
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha

Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
