Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kampung Susun Akuarium (Foto: Merdeka.com)
Dream - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Angga Putra Fidrian, mengatakan, pembangunan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, tidak menyalahi aturan, terutama soal kawasan cagar budaya.
Ia menjelaskan, meski beberapa kali ditemukan benda bersejarah, area tersebut belum ditetapkan sebagai lokasi cagar budaya. Sehingga bisa dilakukan pembangunan merujuk pada Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
" Saya enggak bilang Kampung Akuarium cagar budaya, karena ini belum ditetapkan," kata Angga, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 25 Agustus 2020.
Lokasi Pembangunan Kampung Akuarium disebut berada di sub zona milik pemerintah daerah atau P3.
" Ketika bicara cagar budaya bukan bangunan, tapi wilayah. Itu mengapa secara aturan enggak ada pelanggaran yang dilakukan karena secara peruntukan lewat zonasi P3 sub zona pemerintahan yang rumah susun boleh dibangun. Ini berbeda dengan Kota Tua yang mengikuti cagar budaya di sekitarnya," ucap Angga.
Angga mengakui, dalam beberapa penggalian sempat ditemukan benda-benda bernilai sejarah antara lain pondasi, keramik-keramik, hingga piring-piring.
Dia juga mengklaim bahwa benda-benda tersebut bukanlah dari zaman penjajahan, karena berasal dari tahun 1920-an, bukan berasal dari bawah 1900-an.
" Saya nggak tau lagi detailnya apa lagi. Tapi yang udah pasti itu pondasi ada dari tahun 1920-an. Jadi bukan di bawah 1900-an ya yang masih masuk penjajahan, tapi itu 1920 yang udah agak modern," katanya.
Sementara itu, Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, juga sama-sama menilai bahwa Kampung Akuarium nilai sejarahnya berada di bawah Kota Tua meski ditemukan berbagai benda bernilai sejarah seperti pecahan keramik lantai dan genteng yang disebutnya sudah tidak utuh.
" Saya waktu itu kebetulan datang ke penggaliannya. jadi waktu itu yang ditemukan tidak ada yang utuh ya, apalagi Kampung Akuarium pernah dua kali kebakaran besar, jadi memang agak sulit untuk menemukan sesuatu yang utuh apalagi sudah digali semua sampai ketemu pondasi di salah satu bangunannya," ucap dia.
" Selain itu, memang benar ini dari abad 20, berbeda dengan yang di kawasan Fatahilah yang didominasi abad ke 18-19. Ketebalan dindingnya hampir sama dengan dinding rumah kita (12-15 cm), lain kalau kita ke Museum Bahari aja, itu dindingnya bisa tebelnya 40cm. Itu yang menjadi pembeda antara kondisi struktur diduga cagar budaya dengan yang ada di Museum Bahari maupun di sekitar lapangan Fatahillah dan Kali Besar," ucapnya.
Selain itu, ia menyebutkan bila suatu wilayah masuk ke dalam kawasan cagar budaya maka ada aturan khusus terutama mengenai pembangunan. Ia mencontohkan kawasan Kota Tua yang masuk dalam zona G di mana pembangunan harus melalui Tim Ahli Cagar Budaya lalu harus ada rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran.
Dia menyebutkan sejauh ini, pembangunan Kampung Akuarium juga telah bekerjasama dengan ahli cagar budaya dan mendapat beberapa rekomendasi. Namun Elisa menilai bahwa tetap bisa dilakukan pembangunan karena bukan kawasan cagar budaya.
" Di Kampung Akurarium dapat saran dari ahli cagar budaya untuk ekskavasi ya ekskavasi. Yang diatur itu pelestarian, bukan huniannya tapi penelitian seperti apa," ucap Elisa.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melaksanaan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Susun Akuarium pada Senin 17 Agustus 2020, sebagai tanda dimulainya pembangunan dengan harapan mewujudkan hunian layak dengan pembangunan berkonsep kampung susun.
Nantinya di atas lahan kurang lebih 10.300 meter itu bakal dibangun 241 hunian tipe 36 yang terdiri dari 5 blok dan akan menjadi contoh pembangunan kawasan hunian lainnya.
Pada era pemerintahan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Kampung Akuarium digusur pada 2016 karena akan dibangun sheetpile di tempat berdirinya bangunan warga di samping Museum Bahari dan Pasar Ikan.
Tanggul juga harus dibangun untuk mencegah air laut masuk. Saat proses pengurukan seusai penertiban, Pemprov DKI menemukan benteng peninggalan Belanda yang tenggelam di dekat permukiman. Ahok ketika itu ingin merestorasi benteng tersebut.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya