Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1947. Majelis hakim menyatakan bahwa batas usia pernikahan minimal 16 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
" Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, dikutip dari laman Liputan6.com, Kamis 13 Desember 2018.
MK menyatakan frasa 'usia 16 tahun' dalam UU Nomor 1 Tahun 2018 bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam UU Perlindungan anak, yang masuk dalam kategori anak usianya sejak dalam kandungan dan belum melewati 18 tahun.
Dalam putusan ini, MK memberikan batas waktu hingga tiga tahun kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengubah aturan batas usia pernikahan itu.
" Meminta pembuat UU paling lama tiga tahun untuk melakukan perubahan tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan," ucap Anwar.
Selain itu, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menerangkan, berdasarkan Pasal 31 UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dasar hingga 12 tahun.
Jika batas usia pernikahan 16 tahun, itu artinya dapat mengganggu hak warga negara untuk memperoleh pendidikan dasar.
" Padahal hak pendidikan adalah hak konstitusional yang harusnya dapat dinikmati setara dengan laki-laki," ujar Palguna.
Putusan ini bermula dari gugatan 'korban' pernikahan dini, Maryati, Endang Warsinah, dan Rasminah. Ketiganya mengajukan permohonan uji materi pada pasal 7 ayat (1) yang berbunyi " Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun."
(Sumber: Liputan6.com/Ika Defianti)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya