Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Ilustrasi Pelaku Perjalanan Internasional (Foto: Freepik.com)
Dream - Untuk terus menurunkan kasus aktif Covid-19, pemerintah memperketat pintu masuk bagi pendatang dari luar negeri. Pemeriksaan diperketat untuk mengantisipasi masuknya varian baru virus Covid-19 ke Indonesia, termasuk varian Mu.
Pengetatan juga dilakukan untuk menjaring pelaku perjalanan internasional yang terdeteksi positif meskipun membawa surat bebas Covid-19 dari negara asal. Sebab hal inilah yang menjadi momok penularan Covid-19 varian baru.
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, pengawasan ketat diawali dengan pemeriksaan PCR bagi pelaku perjalanan internasional saat hari pertama kedatangan.
Ia menambahkan, jika hasil pemeriksaan PCR pertamanya negatif akan dilanjutkan dengan karantina selama delapan hari.

Selanjutnya, pada hari ke tujuh karantina, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani tes PCR ke dua untuk memastikan apakah pelaku perjalanan luar negeri positif atau negatif Covid-19.
Apabila hasil pemeriksaan PCR ke dua dinyatakan negatif Covid-19 barulah selesai melaksanakan karantina. Tetapi jika hasil pemeriksaan PCR ke dua positif Covid-19 maka harus dibawa ke isolasi terpusat atau fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit.
" Harapannya bahwa protokol ini bisa diterapkan Satgas Covid-19 di bandar udara dan pelabuhan dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, karena kita ketahui beberapa pintu masuk dari pelaku perjalanan internasional ini ada di beberapa provinsi lainnya," jelas Nadia.

Proses pemeriksaan karantina, tambah Nadia, harus dilakukan di daerah yang memiliki pintu masuk kedatangan luar negeri, seperti Jakarta, Denpasar, Surabaya, dan pintu masuk negera yang lainnya.
Menurut Nadia, Kementerian Kesehatan dan sektor terkait lainnya terus memantau dan melakukan pemeriksaan sequencing terhadap kasus-kasus yang masuk ke Indonesia maupun penularan lokal.
Kapasitas laboratorium pemeriksaan genome sequencing yang ada di Indonesia mampu mendeteksi sampel varian Covid-19 dalam waktu rata-rata 4 sampai 5 hari.
" Sehingga dengan kapasitas tersebut kita bisa mengisolasi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah terkonfirmasi Covid-19 dengan varian tertentu di fasilitas pelayanan kesehatan baik itu di rumah sakit ataupun di tempat isolasi yang terpusat," imbuhnya.

Menurut Nadia, Kemenkes telah mencatat hingga kini tidak kurang dari 5.835 kasus sequencing telah diupayakan. Sebanyak 2.300 kasus merupakan varian Delta yang ditemukan di 33 provinsi di Indonesia berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.
Kementerian Kesehatan mencatat pada periode 1 sampai 6 September 2021, sebanyak 7.179 pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2 persen di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19.
Pelaku perjalanan internasional itu dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani pemeriksaan di pintu masuk kedatangan Indonesia. Padahal mereka membawa surat bebas Covid-19 dari negara asalnya.
" Periode 1 sampai 6 September 2021, sebanyak 2 persen pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif Covid-19, dari jumlah total kedatangan 7.179 orang," kata Nadia.

Dari total pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat tiba di Indonesia, paling banyak berasal dari lima negara, yakni Arab Saudi, Malaysia, Turki, Uni Emirat Arab, dan Singapura.
Data pada periode 1 sampai 31 Agustus 2021, sebanyak 4,5 persen pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif Covid-19 dari jumlah total kedatangan 36.722 orang. Mereka juga membawa serta surat negatif Covid-19 dari negara asalnya.
" Untuk itu kami mengimbau agar pintu-pintu masuk ke Republik Indonesia seperti bandar udara, pelabuhan laut internasional untuk terus memperketat prosedur skrining dan prosedur pengawasan masuknya pelaku perjalanan internasional," pungkasnya.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang