Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (New York Times)
Dream - Kabupaten Aceh Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat akan memberlakukan Qanun tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat (KKU) mulai 2015. Dalam aturan ini disebutkan sejumlah larangan yang akan diberlakukan untuk masyarakat.
" Rancangan qanun itu juga akan mengatur di antaranya tentang pergaulan yang melanggar ketentuan Syariat Islam. Misalnya, pasangan non-muhrim dilarang berkeliaran, berdua-duaan serta berpasang-pasangan," kata Sekretaris DPRK Aceh Utara, Abdullah Hasbullah, Senin 15 Desember 2014.
Abdullah menambahkan, Qanun tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat ini sangat penting diterapkan di Aceh Utara. Sehingga harus segera diberlakukan. " Kemungkinan setelah dibahas nantinya, qanun itu akan diberlakukan pada 2015 mendatang," kata mantan Sekretaris KIP Aceh Utara ini.
Qanun ini, tambah dia, juga mengatur tatacara berpakaian sesuai Syariat Islam. Masyarakat dilarang berpakaian ketat, tidak menampakkan warna dan bentuk aurat. Lebih khusus, wanita wajib menggunakan jilbab dan laki-laki dilarang menggunakan celana pendek.
Secara umum, aturan ini tidak jauh beda dengan produk qanun buatan provinsi. Namun ada hal baru yang belum diatur spesifik dalam qanun buatan provinsi, yaitu tentang tatacara berkendara sesuai ketentuan Syariat Islam.
Aturan ini melarang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim berboncengan, kecuali dalam keadaan darurat/mudharat. Bukan hanya itu, juga dilarang bermesraan antara laki-laki dan perempuan di dalam mobil dan sejenisnya.
Menurut Abdullah, qanun itu diberlakukan untuk menyempurnakan aturan hukum materiil yang terkandung dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 12 Tahun 2003 tentang Khamar, Qanun Nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir (perjudian) dan Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) serta pelanggaran Syariat Islam lainnya.
Rancangan Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umat ini kini terus digodok. Baru-baru ini juga telah digelar rapat dengar pendapat yang dihadiri sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat setempat.
(Ism, Sumber: Atjehpost.co )
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya