Ingin Memperlambat Penuaan? Studi Ungkap Hal yang Mungkin Membantu dan yang Ternyata Tak Banyak Berpengaruh
Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
Sudah Tidur 8 Jam tapi Tetap Lelah? Bisa Jadi Anda Kekurangan 7 Jenis Istirahat Ini
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Sering Merasa Orang Lain Tidak Menyukai Anda? Bisa Jadi Ini Hanya ‘Liking Gap’
Pertamina Hulu Energi Akuisisi PI 3 WK di Kaltim, Salah Satunya di Lokasi Temuan Cadangan Gas Raksasa Tahun 2023
Spa and Wellness Jadi Bagian dari Gaya Hidup Urban, Ini Manfaatnya bagi Tubuh dan Pikiran
Survei: Dulu Coblos Prabowo, 55 Persen Pemilihnya Kini Bilang Ogah
Dream - Sebuah rumah sakit swasta di Ipoh, Perak, Malaysia didakwa di pengadilan karena melakukan transfusi darah yang mengandung virus HIV kepada seorang pasien yang dirawat di sana.
Kasus ini bermulau saat Pasien bernama Teck Chai mengalami kecelakaan pada 21 Mei 2005 lalu dan dilarikan ke Hospital Seri Manjung karena patah kaki kanan.
Saat menjalani perawatan, dia menerima 16 paket darah untuk mengobati cedera sebelum orangtuanya meminta agar dia dipindahkan ke Rumah Sakit Fatimah pada hari sama.
Ketika Teck Chai dipindahkan ke Rumah Sakit Fatimah, dia menjalani tes darah. Namun alangkah terkejutnya dia saat mengetahui laporan menunjukkan bahwa darahnya HIV negatif.
Pada hari berikutnya dia menerima dua paket darah dari Rumah Sakit Fatimah. Kemudian pada 25 Mei 2005, dia menjalani operasi di kaki kanannya yang cedera dan diberikan lagi paket darah.
Teck Chai diperbolehkan keluar dari rumah sakit pada 1 Juni 2005.
Pada 2 Desember 2005, dia kembali masuk rumah sakit untuk menjalani operasi pada lutut kanannya.
Berdasarkan laporan tes darah oleh Gribbles Pathology Sdn Bhd pada 30 November 2005, darahnya menunjukkan HIV positif.
Menurut hasil penyelidikan yang dilakukan Departemen Kesehatan Negeri Perak setelah menerima keluhan dari ibu korban pada 2006 menunjukkan bahwa Teck Chai telah terinfeksi virus HIV akibat transfusi darah selama perawatan yang diterimanya pada 23 Mei 2005.
Menindaklanjuti kasus ini, pihak Rumah Sakit Fatimah menjelaskan bahwa mereka tidak terkait dengan kasus tersebut karena hanya merawat pasien dan menerima paket darah dari salah satu pusat kesehatan di luar kota Ipoh.
Paket darah tersebut, diduga bukan dari bank darah Rumah Sakit Fatimah. Keputusan kasus ini bakal diputuskan pengadilan pada 29 Desember 2015 mendatang.
(www.mynewshub.cc)
Advertisement

Aroma Parfum yang Lagi Tren Ini Ternyata Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak, Studi Ungkap Rahasianya

8 Makanan yang Bisa Redakan Ngidam Makanan Manis Lebih Baik daripada Permen, Menurut Ahli Gizi

Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan

Mengapa Ada Orang yang Lebih Sering Mengalami Efek Samping Vaksin? Studi Ungkap Penyebabnya



Sudah Tidur 8 Jam tapi Tetap Lelah? Bisa Jadi Anda Kekurangan 7 Jenis Istirahat Ini