Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
(Foto: Shutterstock)
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak kalangan media penyiaran untuk mewujudkan siarah ramah keagamaan selama Ramadan 1443 H mendatang. Acuan untuk mewujudkan hal tersebut sudah tertuang dalam empat fatwa yang telah dibuat MUI.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam mengatakan fatwa-fatwa tersebut dikeluarga sebagai bentuk kidmat MUI sebagai pelayan umat dan mitra pemerintah.
Menurut Niam, MUI sebagai pelayan umat berusaha untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan agama sesuai dengan kaidah keagamaan tanpa hambatan yang memadai. " Termasuk melalui siaran yang tidak ramah terhadap Ramadan," ujarnya.
Prinsip ibadah keagamaan, lanjutnya, tidak hanya sebatas dimensi ilahiyah sebagai bentuk ketundukan dan kepatuhan kepada Allah SWT. Niam berharap aktivitas ibadah khususnya puasa harus bisa menjelma pula dalam aktivitas sosial yang baik.
Aktivitas puasa yang bersifat personal harus diikuti dengan kemampuan mengendalikan diri dari maksiat dan perilaku yang merugikan orang lain.
Melihat dari sejarah perjalanan aktivitas Ramadan selama ini, Niam menilai perilaku buruk dapat timbul lewat penyiaran yang hanya berorientasi pada eksploitasi ghibah, namimah, talkshow debat tanpa makna yang bisa menodai kesusian bulan Ramadan.
“ Mengutip pendapat dari Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu seandainya orang yang tengah berpuasa, namun dia tetap mengeksploitasi info tentang ghibah ataupun memfasilitasi tersebarnya kabar tersebut maka dia maksiat. Sekalipun bisa jadi tidak membatalkan puasa yang tengah dijalankan,” jelas Niam mengutip laman mui.or.id.
Terkait empat fatwa yang bisa dijadikan acuan lembaga penyiaran adalah Pertama, fatwa nomor 287 tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi yang menjadi salah satu sumber dan masukan terhadap UU Pornografi yang dikeluarkan oleh Pemerintah pada tahun 2008, atwa nomor 5 tahun 2010 tentang infotainment yang dikeluarkan saat Musyawarah Nasional MUI tahun 2010 di Jakarta.
Dua acuan lainnya adalah fatwa nomor 57 tahun 2014 tentang LGSP (Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan), dan fatwa nomor 24 tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah dari media sosial.
Selain mengacu pada fatwa tersebut, MUI juga mengimbau dunia penyiaran untuk memperhatikan tiga etika dalam aktivitasnya seperti menyampaikan informasi mengenai kebaikan atau diam, tidak boleh menyiarkan setiap sesuatu yang menarik tanpa verifikasi, menjaga kesusilaan, menghindari pornografi, erotisme, dan aktivitas maksiat lainnya.
“ Bermuamalah melalu media sosial dan penyiaran sangat berkaitan dengan muamalah syariah yaitu berdasarkan pada muasyaroh bil ma’ruf, komitmen membangun persaudaraan, tidak memecah belah, wasiat akan kebenaran serta mengajak kepada kebenaran,” imbuhnya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam