Pegawai KPK Curi 2 Kg Emas Barang Bukti Kasus Korupsi, Dipecat!
Dream - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat pegawai berinisial IGAS yang mencuri dua kilogram emas barang bukti perkara krosupsi. Emas tersebut merupakan hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman, berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 8 April 2021.
Dia menyebut, Dewan Pengawas KPK sudah menggelar persidangan etik terhadap pegawai tersebut. Dalam persidangan terbukti pegawai yang merupakan salah satu satuan tugas (satgas) di KPK ini telah mencuri emas batangan di empat tempat seberat 1900 gram tersebut.
Menurutnya, oknum satgas tersebut bisa mengambil emas itu lantaran ditugaskan sebagai salah satu pengelola barang bukti hasil rampasan kasus korupsi. "Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," jelas Tumpak.
Terlilit Utang
Tumpak mengungkapkan, oknum satgas tersebut mencuri emas batangan lantaran terlilit utang. Emas tersebut sebagian sudah digadaikan untuk melunasi utang tersebut.
"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikategorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya," tutupnya.
Masih Berstatus Saksi
Terpisah, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat ini tengah mempelajari kasus pencurian emas yang melibatkan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA. Penyidik tengah melengkapi bukti-bukti untuk membuat terang perkara ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma menyebut, IGAS telah dimintai keterangan oleh penyidik. Sampai saat ini, Jimmy menyebut IGAS masih berstatus saksi.
"Itu masih lidik. Barang buktinya masih di KPK. Kita juga sudah periksa yang bersangkutan," kata dia, Kamis 8 April 2021.
Sumber: merdeka.com dan liputan6.com
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tumpukan Artefak dari Emas yang Tak Ternilai Harganya Ditemukan di Makam Kuno Berusia 1300 Tahun
Makam kuno itu diperkirakan dibangun sekitar tahun 700 Masehi sebelum ditinggalkan pada tahun 1000 Masehi.
Baca SelengkapnyaBaru 9 Tahun, Pegadaian Sudah Menjual 21 Ton Emas
Sebanyak 9,6 juta orang sudah memiliki Tabungan Emas Pegadaian.
Baca SelengkapnyaPemilik Syok Saat Cek Kamar Kos Cewek, Cobek dan Ulekan Kotor Berpadu dengan Sampah, Lemari Pakaian Berisi Piring Kotor dan Tulang Ayam
Pemilik benar-benar syok mendapati kamar kos cewek tersebut seperti tempat pembuangan akhir sampah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.