Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Abd. Mukti Digugat Anaknya Sendiri Karena Masalah Perusahaan Yang Dijalankan (Foto: Portal Makassar)
Dream - Seorang anak menggugat ayah kandungnya akibat sengketa pembagian harta warisan di dalam perusahaan milik keluarga. Kasus tersebut terjadi di Parepare, Sulawesi Selatan.
Dilaporkan Portal Makassar, Ibrahim Mukti menggugat ayah kandungnya Abd. Mukti Rachim dan meminta hasil pendapatan perusahaan PR Imam Laega Jaya Bersama.
Dalam akta perusahaan ini, tercatat ada tujuh anak Abd.Mukti dan istrinya. Hanya Ibrahim yang mempermasalahkan dan menggugat orang tua dan enam saudaranya.
Saat ini, gugatan Ibrahim sudah memasuki sidang kelima. Pada sidang perdata ini, majelis hakim di Pengadilan Negeri Parepare Kelas II, mengundang saksi dari pihak penggugat, yang juga pamannya, yang bernama Lukman Hakim.
Dalam sidang yang digelar Rabu, 6 November 2019, Moh Rendy, kuasa hukum Ibrahim, mengatakan, tuntutan ini tidak ada yang salah secara hukum.
" Secara perasaan mungkin salah, tapi menyangkut hukum tidak ada perasaan. Dan hasilnya bisa damai," ucap Rendy
Abd. Mukti yang menghadiri sidang dengan menggunakan kursi roda merasa kecewa yang dilakukan anak kandungnya. Dia merasa, usaha yang ia jalankan itu telah banyak membiayai anak-anaknya hingga mandiri.
Oleh sebab itu, dia hanya ingin kasus ini cepat selesai. “ Anak durhaka. Anak durhaka, anak durhaka. Tidak tahu diri. Saya sudah besarkan, sekolahkan, kasih menikah dan kasih SPBU,” kata Abd. Mukti. (mut)
Dream – Salah satu tradisi yang selalu dinantikan anak kecil saat merayakan hari besar adalah hadiah berupa uang yang diberikan langsung atau dimasukkan dalam amplop. Hadiah itu biasanya diberikan orang tuanya, sanak famili, atau kolega orang tua dengan beragam alasan.
Setelah menerima hadiah atau angpau, biasanya orang tua akan mengambil dari anak-anak agar tidak hilang. Mereka akan menyimpan uang itu dan memberikannya saat sang anak meminta atau menabungkan untuk kebutuhan di masa depan.
Namun tindakan seorang anak yang baru menerima angpao itu tak terduga. Dia menggugat orang tuanya karena dianggap telah mengambil uang angpau selama beberapa tahun.
Dilansir dari World of Buzz, Kamis 22 Februari 2018, seorang anak di Tiongkok bernama Juan menggugat orang tuanya karena dituduh telah menggelapkan uang angpau senilai 58 ribu yuan (Rp124,62 juta).
Tak disangka, gugatan si anak dimenangkan oleh pengadilan. Hakim meminta orang tuanya untuk membayar 1.500 yuan (R3,22 juta) per bulan kepada anaknya.
Ternyata kasus hampir mirip juga terjadi di tempat lain. Seorang pria menggugat mantan istrinya karena telah menggelapkan uang angpao tiga anaknya sebesar 560 ribu yuan (Rp1,2 miliar).
Pria ini berpendapat uang itu milik anak-anak mereka.
(Sah)
Dream - Cinta ditolak, dukun bertindak. Istilah itu tak berlaku bagi Alfridus Aliyanto. Di era modern ini, dia 'mengubah' istilah itu menjadi: cinta ditolak, hukum bertindak.
Alfridus putus cinta dengan Fransiska Nona Lilin. Buntutnya, Alfridus menggugat Fransiska ke Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Alfridus tak terima atas keputusan sepihak Fransiska mengakhiri hubungan asmara mereka. Selama tiga tahun terakhir, Alfridus dan Fransiska telah menjalin asmara dan rencananya menikah.
Sidang gugatan ini dipimpin hakim tunggal Arif Mahardika di ruang sidang utama PN Maumere, Jumat 2 Agustus 2019.
Dikutip dari laman Merdeka.com, Alfridus meminta Fransiska mengganti biaya yang dikeluarkan selama pacaran dengan bukti transfer sebesar Rp40 juta, serta bukti belanja keperluan pribadinya.
Fransiska dalam keterangan persidangan menilai gugatan Alfridus tak mendasar.
" Saya memutus hubungan dengan penggugat lantaran telah mengetahui penggugat telah menikah selama dua kali, dan dirinya tidak ingin menjadi istri ke tiga," kata Fransiska.
Arif menyebut gugatan mantan kekasih ini merupakan kasus perdata sederhana. Pihaknya akan terus menggelar proses tersebut sesuai dengan aturan hukum perdata yang berlaku.
Sidang lanjutan gugatan ini akan kembali digelar Senin mendatang. Agendanya yaitu mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat.
Sumber: Merdeka.com/Anastasia Petrus
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya