Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Kementerian Agama memberlakukan sistem deteksi jemaah pernah berhaji dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) tahun ini. Sistem deteksi ini untuk mencegah adanya jemaah pernah berhaji untuk mendaftar kembali.
"Deteksi jemaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji akan diterapkan mulai tahun 2016 ini. Siskohat sudah dirancang dan mampu melakukan pendeteksian jemaah haji secara sistem dengan menggunakan algoritma similaritas," ujar Kepala Bagian Siskohat Hasan Afandi, dikutip dari laman Kemenag.go.id, Selasa, 23 Februari 2016.
Hasan mengatakan sistem ini bekerja saat calon jemaah haji mendaftarkan diri. Para jemaah akan diambil beberapa data seperti sidik jari dan foto, yang akan disimpan pada database Siskohat.
Sistem ini akan segera menolak pengajuan permohonan berhaji bagi mereka yang sudah pernah berhaji dalam kurun waktu 10 tahun.
"Bagi calon jemaah haji yang coba-coba mendaftar pasti akan tertolak secara sistem," kata Hasan.
Kuota haji Indonesia sempat mengalami pengurangan sebanyak 20 persen oleh otoritas Arab Saudi, menyusul proyek perluasan Masjidil Haram pada 2013 lalu. Pemotongan ini juga berlaku bagi seluruh negara.
Hal ini menyebabkan semakin panjangnya antrian calon jemaah menunggu giliran berhaji. Hingga saat ini, rata-rata masa tunggu calon jemaah haji mencapai 19 tahun.
Menghadapi persoalan ini, Kemenag lantas membuat strategi pengendalian dengan menerbitkan PMA Nomor 29 Tahun 2015 yang mengubah PMA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Ketentuan tersebut mengandung beberapa aturan baru seperti batas usia minimal jemaah mendaftar haji adalah 12 tahun.
Selain itu, jemaah pernah berhaji diwajibkan mendaftar haji kembali dalam kurun waktu 10 tahun dari waktu terakhir berhaji. Tetapi, ketentuan ini dikecualikan kepada pembimbing jemaah haji.
Advertisement
Bagaimana Industri Pangan Mengurangi Limbah? Ini Strategi yang Dilakukan

Mengapa Sampah dari Industri Makanan Berbahaya bagi Lingkungan?

Ekonomi RI Ditekan Perang, Bencana, dan Korupsi, JK: 'Punya Uang Saja Tidak Cukup'

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran


6 Tips agar Perjalanan dengan Bayi Lebih Nyaman dan Minim Drama

Pembalut dan Buku Kena Pajak, Barang Apa Lagi yang Tanpa Sadar Dipajaki?

Kebiasaan Ngemil Setelah Makan Malam Dikaitkan dengan Risiko Penyakit Hati hingga 30 Persen

Gelembung AI di China Disebut Pecah, Apa Artinya dan Bagaimana Dampaknya bagi Kita?

Penelitian Ungkap Protein Bisa Bantu Membersihkan Sisa Sel dan Kurangi Tanda Peradangan

Usia Berapa Otak Manusia Paling Tajam? Ternyata Bukan Saat Masih Muda

Sering Dikira Flu, Virus yang Disebarkan Nyamuk Ini Bisa Menyerang Otak dan Berakibat Fatal